Sebelum saya uraikan isi tulisan ini, baiklah saya jelaskan dulu begini: jika kalian cinta mati terhadap seseorang tentu kalian tetap tak suka jika ia KENTUT sembarangan. Kalian akan berupaya merubah tingkahnya yang memalukan atau akan mencelakakan hubungan kalian.
Begitu pula dengan KPK yang kalian cintai, kalian harus membenahi segala tingkah dan polahnya yang tak elok. Bukan karena benci tapi karena kalian mencintainya.
Ketahuilah, cinta terhadap KPK bukanlah cinta terlarang makanya jangan terlalu sensi atau baper jika percintaan kalian diomongin.
Para pecinta KPK yang budiman, salah satu tingkah pola KPK yang perlu diperbaiki adalah mengenai wewenangnya dalam menggunakan alat sadap alias tapping.
Sebagian besar masyarakat pecinta KPK berpikir bahwa kedigdayaan KPK adalah pada alat sadap sehingga kewenanga itu tak boleh diganggu gugat, tak boleh di bawah pengawasan pengadilan sekalipun.
Memang benar, bahwa pameran operasi tangkat tangan (OTT) yang dilakoni KPK selama ini telah membius masyarakat luas, sehingga KPK muncul sebagai pahlawan pemberantas korupsi. Setiap kali ada OTT keterangan pers KPK selalu menyebutkan bahwa keberhsilan OTT adalah berkat laporan masyarakat padahal sesungguhnya buah dari sadap.
Padahal penegakan hukum menggunakan sadap - khususnya dalam kasus tipikor - menyimpan problematika hukum, khususnya dalam hal objektifitas pemilihan target sadap.
Baiklah, saya akan jelaskan bahwa penyadapan yang tanpa kontrol atau pengawasan sangat ... sangat.... sangatlah berbahaya!!! Berikut alasannya:
1. Setiap pegawai negeri atau ASN yang kena sadap pasti akan kena tangkap. Bahkan pegawai negeri terbaik dan terjujur sekalipun, pasti suatu saat akan tertangkap kalau tingkah lakunya dan pembicaraannya disadap sepanjang waktu. Tidak ada manusia sempurna di bumi ini. Bumi ini adalah tempat buangan  manusia2 yang cenderung berbuat salah entah karena sengaja maupun karena khilaf. Agak filosofis nih alasannya. Alasan filosofis ini akan menjadi mudah dicena kalau saya jelaskan bahwa penggunaan sadap tak ubahnya dengan jebakan. Penegakan hukum tidaklah boleh dengan cara2 jebakan.
2. Jika kekuasaan (baca: kewenangan) cenderung korup maka seluruh pegawai negeri atau ASN se Indonesia Raya ini berpotensi korup, atas dasar apa seseorang ASN dikenakan sadap sedangkan yang lain tidak? Siapa atau lembaga apa yang boleh menguji bahwa pemilihan target sadap tsb bukan atas dasar subjektifitas???????
3. Jika kekuatan pembuktian mengandalkan sadap maka kita tak perlu personel hebat dan dibayar mahal untuk nangkap koruptor, berikanlah alat sadap itu pada kaum pengangguran dan biarkan mereka menyadap, kemudian membuntuti dan menangkap targetnya. Hal ini tak menyalahi undang2 asalkan segera setelah ditangkap mereka menyerahkannya pada petugas penyidik.