Ada misteri dalam kasus pembobolan Citi Bank dimana Melinda Dee alias Inong Melinda telah ditetapkan jadi tersangka oleh Mabes Polri. Misteri peratama, Melinda tidak pernah dimunculkan di layar kaca. Apakah karena ia melakukan kejahatan terhormat sehingga tak pernah ditampilkan mukanya? Atau ia adalah saksi kunci yang ingin disimpan Polri sebagaimana diperlakukan terhadap Rani Jualiani dalam kasus Antasari?
Misteri kedua adalah, tidak pernah diumumkan siapakah tiga orang nasabah yang menjadi korban dan pelapor atas tejadinya kejahatan yang dilakukan oleh Melinda? Kenapa korban pelapor tidak diekspose? Silakan rekan-rekan berasumsi dan berspekulasi.
Saya melihat kedua misteri itu bisa dijawab oleh misteri ketiga yaitu delik yang dikenakan pada Melinda, yakni delik pencucian uang dan pidana perbankan.
Jika delik Pencucian Uang yang dikenakan pada Melinda berarti kejahatannya adalah menggunakan uang hasil kejahatan sehingga seolah-olah halal. Dari keterangan resmi kepolisisan, dijelaskan bahwa Melinda membobol rekening nasabah dengan cara memindahkan rekening nasabah secara tidak sah (tanpa persetujuan nasabah pemilik rekening) ke beberapa rekening (sementara ditemukan ada delapan rekening) hingga akhirnya masuk kepada rekening pribadi dan rekening perusahaan milik Melinda.
Perbuatan mana yang dimaksudkan sebagai pencucian uang dalam perbuatan ini? Apakah pemindahan rekening nasabah ke beberapa matarantai rekening hingga akhirnya masuk ke rekening milik pelaku? Saya melihat bahwa perbuatan Melinda adalah serangkaian perbuatan dalam satu tindak pidana, yakni pidana pembobolan rekening nasabah yang masuk dalam kategori tindak pidana perbankan. Hal ini sama halnya dengan seorang pencuri memasuki toko tertutup di tengah malam, memecahkan etalase toko selanjutnya mengambil barang berharga di dalamnya. Dalam kasus seperti ini sipelaku tidak bisa dikenakan secara alternatif maupun kumulatif dengan pasal memasuki rumah tanpa ijin, merusak barang milik orang lain, serta pasal pidana pencurian. Delik yang dikenakan delik pidana pencurian dengan pemberatan.
Melinda memindahkan pundi rekening nasabahnya secara tidak sah dari satu rekening ke rekening lainnya hingga akhirnya ke rekening miliknya hanyalah sekedar modus operandi. Tidak bisa dianggap bahwa pemindahan isi rekening tahap pertama adalah kejahatan perbankan dan pemindahan ke rekening berikutnya adalah tindakan pencucian uang.
Memindahkan isi rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening telah merupakan tindak pidana perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah. Sehingga ketika terjadi pemindahan rekening pada mata rantai kedua seakan-akan telah tejadi pencucian uang. Namun dalam kasus Melinda, pemindahan-pemindahan pencatatan rekening sehingga terjadi transfer beberapa tahap sebelum masuk ke rekening pribadinya haruslah dilihat sebagai serangkaian perbuatan dalam satu tindak pidana.
Jika polisi hanya menemukan tindakan pembobolan rekening nasabah maka cukuplah mengenakan delik pidana perbankan. Sehingga pembuktiannya tidak rumit. Akan tetapi jika titik masuk polisi berawal dari delik pencucian uang, lain lagi ceritanya. Bisa jadi pencucian uang tersebut dilakukan dengan merekayasa data, dokumen, pencatatan sehingga terjadi transfer dari satu rekening ke rekening lainnya maka tindakan pencucian uangnya bisa dilapis dengan dengan delik perbankan.
Sejak awal keterangan polisi selalu mengatakan bahwa tindakaan Melinda adalah pembobolan rekening nasabah. Lalu kenapa polisi masih ingin memasukkan delik pidana pencucian uang dalam tindak pidana yang dituduhkan kepada Melinda? Bagi saya ini memberi gambaran bahwa sesungguhnya yang ditemukan oleh kepolisian adalah sebuah tindak pidana pencucian uang dan bukan sekedar pembobolan bank. Kemungkinan ada skenario membiaskan pemberitaan untuk menyelamatkan pelaku kejahatan yang menghasilkan uang kotor yang ingin dicuci tersebut. Maklum saja, uang kejahtan yang sampai milyaran rupiah tentu bukan kejahtan orang sembarangan, jadi harus dicari titik kompromi dalam penyelesaiannya. Inilah sebabnya hingga kini si tersangka dan si pelapor masih disimpan sebagai misteri.
Jika tercapai titik kompromi maka Delik yang dikenakan kepada melinda adalah delik pidana perbankan atau malah cuma penggelapan. Namun jika tidak tercapai maka delik pencucian uang akan dikenakan dengan konsekuensi, asal muasal uang yang disimpan di rekening City Bank akan ditelusur siapa pemilik dan sumbernya sebelum diendapkan dan kemudian dialirkan oleh Melinda.
Mari kita amati apakah proses penegakan hukum akan transparan atau tidak.***