Keluarga merupakan kelompok sosial kecil yang terdiri dari dua orang atau lebih yang terhubung dengan jaringan personal hubungan darah dari hasil hubungan pernikahan maupun dengan jaringan adopsi. Dalam Islam, keluarga merupakan satu kesatuan yang terjalin antara laki-laki dan perempuan dengan akad nikah yang sah menurut syariat agama Islam. Dimana keluarga menjadi fondasi awal pergerakan hidup kedua insan yang terjalin dalam janji sehidup dan semati.Â
Besar kontribusi dari keduanya (suami dan istri) sangat menentukan kualitas keluarga yang akan dihasilkan dimasa depan mereka kelak. Dalam dunia pendidikan keluarga merupakan asas lembaga pendidikan bagi anak dalam membentuk karakter, dengan istilah madrasatul-ula yang berarti sekolah pertama dan yang terutama dalam proses awal pendidikan anak dan istilah character building yang berarti peran keluarga dalam membentuk dan mencetak karakter baik untuk anak-anak kelak. Maka dengan segala tujuan yang baik dan tujuan yang membangun keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah, perlu adanya manajemen ekonomi yang diatur oleh keluarga itu sendiri demi mewujudkan akhir yang baik dan sesuai dengan impian mereka.
Kontribusi atau peran dari suami dan istri memiliki peran yang berbeda-beda, suami bertugas untuk menafkahi keluarga dan istri bertugas untuk memenuhi kewajiban terhadap suaminya. Tentu tugas mereka tidak sebatas dalam dua hal yang telah disebut sebelumnya, tetapi mencakup seluruh aspek penjabaran dari dua hal tersebut. Upaya keluarga dalam memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuan akhir yang makmur dengan sumber daya yang keduanya (suami dan istri) miliki, manajemen ekonomi keluarga menjadi salah satu hal penting yang perlu diprioritaskan oleh keluarga.
Fase perkembangan dalam keluarga memiliki delapan tahap perkembangan, tahap pertama dimana pasangan baru menjalin pernikahan dan belum memiliki anak, tahap kedua perkembangan keluarga berada ketika kelahiran anak pertama, berkembang ke tahap ketiga ketika anak mulai memasuki masa prasekolah dan tahap keempat ketika anak pada masa sekolah, kemudian berkembang ke tahap kelima ketika anak memasuki masa remaja dan masuk ke tahap keenam ketika memasuki masa dewasa, perkembangan keluarga pada tahap ketujuh terjadi ketika keluarga sudah memasuki usia pertengahan dan pada tahap terakhir di tahap kedelapan ketika keluarga sudah di usia lanjut.Â
Dengan delapan fase perkembangan keluarga diatas, laki-laki dan perempuan memiliki peran masing-masing. Fase pertama, laki-laki (suami) menjadi tiang/ pilar utama dalam keberlangsungan ekonomi keluarga, memberi nafkah kepada istri, menunjukkan hormat kepada istrinya serta memberikan kasih sayang kepadanya untuk memberikan rasa aman dan ketentraman satu sama lain yang tentunya sesuai dengan ajaran agama Islam. Laki-laki (suami) juga harus membimbing pasangannya (istri) untuk menjadi pasangan yang baik serta mereka harus menjaga aib masing-masing untuk memberikan rasa percaya satu sama lain.Â
Perempuan (istri) pada fase pertama juga harus memberikan timbal balik yang baik terhadap apa yang telah diberikan oleh pasangannya (suami). Suami mencari penghasilan dari pekerjaan yang halal untuk diberikan kepada keluarganya, dalam hal ini istri berhak untuk mengetahui pemasukan dan pengeluaran yang ada.Â
Ketika suami tidak mampu untuk mengatur ekonomi keluarga, maka istri memiliki kewajiban dalam melayani suaminya dalam manajemen ekonomi keluarga. Satu sama lain saling mendukung dan membantu menstabilkan ekonomi bahkan sampai ke tahap mengembangkan ekonominya, banyak dari beberapa keluarga ketika pada fase pertama ini mereka menunggu untuk berada pada posisi ekonomi yang aman baru mereka mau akan beranjak ke fase kedua/ fase memiliki anak.
Peran laki-laki dan perempuan pada fase perkembangan pertama sampai fase perkembangan keempat memiliki kontribusi yang sama seperti yang telah disebutkan diawal. Pada awal fase mempunyai anak sampai fase anak memasuki sekolah, suami masih berperan dalam mencari nafkah dan istri berperan sebagai sekolah pertama sang anak (al-Ummu madrasatul- Ula; ibu itu ibarat pendidik pertama bagi anak). Kemudian masuk pada tahap kelima sampai tahap terakhir/ tahap kedelapan ketika anak sudah remaja, dewasa dan bahkan sudah berkeluarga baru dengan pasangannya.
 Kewajiban laki-laki (ayah) yang masih memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan kewajiban perempuan (ibu) dalam mendidik anak-anaknya. Bagi anak-anak yang sudah memasuki masa remaja dan dewasa selain berbakti dan hormat kepada orangtua, mereka mempunyai kewajiban untuk meringankan beban kedua orangtuanya dengan mencari penghasilan dari pekerjaan, tentu tuntutan dan tanggung jawab bagi anak laki-laki dan perempuan tentu berbeda.Â
Kasus ini berlaku ketika orangtua (ayah dan ibu) mereka memang benar-benar sudah tidak mampu mencari penghasilan lagi atau sudah pada usia tua. Anak laki-laki mempunyai tanggung jawab dan menjadi tulang punggung kedua setelah ayah, dia memiliki kewajiban untuk mendidik dan menjaga saudara-saudarinya. Ketika anak pertama adalah perempuan dan setelahnya laki-laki, pada hakikatnya tetaplah laki-laki yang memiliki kewajiban penuh akan tulang punggung keluarga, anak perempuan pertama (kakak) menjadi pendukung untuk sang adik laki-lakinya.