Mohon tunggu...
nabilrio
nabilrio Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kapolres kolaka Pecat Oknum Polisi karena langgar Kode Etik Profesi Polri

3 Januari 2025   21:17 Diperbarui: 3 Januari 2025   21:15 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kapolres Kolaka Utara (Kolut), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Arief Irawan memecat seorang Oknum personel yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres Kolaka Utara mengatakan bahwa personel yang dipecat itu berpangkat Briptu.

"Briptu AP terbukti melakukan pelanggaran atas Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Polda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto bernomor Kep 541/XII/2023," kata AKBP Arief saat memimpin Upacara PTDH Briptu AP di Lapangan Apel Polres Kolut.

 

Dia Mengatakan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

 Pada kesempatan hari itu juga, AKBP Arief mengingatkan kepada seluruh anggota Polri, khususnya di Polres Kolut untuk menjadikan contoh dan pembelajaran atas PTDH yang dijatuhkan kepada Briptu AP itu.

"Sebab, dari hal itu para personel juga bisa mengambil hikmah dan menjadikan renungan pelajaran serta untuk berbenah diri agar menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada," katanya.

"Sekali lagi, saya mengajak kepada para PJU serta seluruh personel Polres Kolaka Utara bahwa pada dasarnya ketika kita sudah memilih untuk mengabdikan diri di Kepolisian RI, harus kita wujudkan dengan rasa syukur, dan bekerja dengan baik serta tidak melakukan segala bentuk pelanggaran baik yang kecil maupun yang besar," kata AKBP Arief.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun