Mohon tunggu...
M Nabil Shibghotulloh Rabbani
M Nabil Shibghotulloh Rabbani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Saya merupakan mahasiswa aktif UIN SGD Bandung yang berfokus di bidang Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dekat dengan Pajak

16 April 2024   07:03 Diperbarui: 16 April 2024   07:15 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahukah kalian; jalan raya, sekolah, rumah sakit, seluruh fasilitas umum yang disediakan pemerintah dan pembiayaan aparatur negara serta sistem pertahanan keamanan di Indonesia itu semua bersumber dari dana APBN. Apakah kalian sudah tahu, apa itu APBN? Iya, APBN adalah Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Pendapatan negara bersumber dari: penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan hibah. Penerimaan pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling dominan. Lalu apa itu pajak dan apa peranannya bagi pembangunan Negara Indonesia? Ayo mari kita cari tahu lebih dalam lagi mengenai pajak.

Berdasarkan data kementrian keuangan Republik Indonesia, jumlah pendapatan negara pada APBN 2023 adalah sebesar Rp. 2.463,0 triliun. Yang terdiri dari: Rp.2.016,9 trillun dari penerimaan pajak, Rp.426,3 triliun dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yang artinya kontribusi pajak bagi APBN sangatlah dominan yaitu sebesar 108,8%. Jadi sangat masuk akal jika disebut bahwa pajak adalah tulang punggung pembangunan bangsa. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara, yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jadi pajak itu sifatnya wajib dan memaksa. Pajak dikumpulkan ke APBN beserta penerimaan negara bukan pajak lainnya. Lalu didistribusikan ke pemerintah pusat dan daerah maupun desa untuk menunjang pembangunan demi kesekahteraan seluruh warga negara Indonesia. Salah satunya untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan dan lain-lainnya. Jadi pembayar pajak setelah membayarkan pajaknya tidak serta merta memperoleh manfaat secara langsung atau imbalan dari negara atas pajak yang telah ia bayarkan. Secara umum pajak terbagi menjadi 2 bagian: yaitu pajak pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak;  seperti Pajak PengHasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak PenjualaN atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta sektor lainnya dan bea materai. Sedangkan pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah; seperti Pajak Bumi dan Bangunan sektor desa dan perkotaan, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Iklan, serta pajak yang lainnya.

Dengan kondisi bangsa kita seperti saat ini, apakah bisa kebutuhan negara kita dibiayai APBN tanpa pajak? Jalan raya, bandar udara, pelabuhan, rumah sakit, sekolah-sekolah dan biaya penanganan Covid-19 rasanya pasti akan terhambat. Apa iya, tentara angkatan bersenjata kita mempertahankankan negara ini masih menggunakan ketapel atau bambu runcing karena tidak adanya biaya pertahanan negara?

Oleh karena itu, kita dan seluruh generasi emas bangsa Indonesia adalah insan-insan tonggak pembangunan bangsa ini. Kelak ketika kalian akan terjun di dunia profesi, itulah saatnya kalian akan turut serta membangun bangsa ini. Dengan menyadari pentingnya pajak, maka kita sebagai generasi bangsa Indonesia bisa mampu membangun Indonesia dengan turut serta menjadi pahlawan bagi negeri ini melalui pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun