Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen pemerintahan, diperlukan pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government) yang menyeluruh. Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat e-Government telah membangun Aplikasi Perkantoran bernama siMAYA untuk digunakan oleh entitas pemerintahan secara gratis. Aplikasi ini didasarkan pada pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) No. 6 Tahun 2011.
Implementasi siMAYA dilakukan melalui dua metode, yaitu cloud computing dan non-cloud computing. Metode cloud computing cocok untuk entitas pemerintahan yang kekurangan SDM untuk merawat infrastruktur atau anggaran yang mencukupi untuk infrastruktur siMAYA. Sedangkan metode non-cloud computing lebih tepat untuk entitas pemerintahan yang infrastrukturnya sudah stabil dan memiliki SDM terampil.
Penggunaan siMAYA merupakan langkah pertama untuk mempercepat proses birokrasi dan memberikan manfaat seperti penghematan kertas dan waktu, keamanan arsip yang lebih baik, serta aksesibilitas dari berbagai perangkat terhubung internet.
siMAYA adalah aplikasi administrasi perkantoran yang mendukung manajemen persuratan dengan mempermudah pencarian data dan pengarsipan, serta meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja. Aplikasi ini digunakan oleh ASN, tenaga honorer, atau tenaga harian lepas untuk proses persuratan. Sebelumnya, surat-surat dilakukan secara manual, tetapi dengan siMAYA, proses surat menyurat dan disposisi surat dapat dilakukan secara cepat dan digital.
siMAYA menyediakan berbagai fitur seperti surat masuk, surat keluar, disposisi masuk, disposisi keluar, sinkronisasi jadwal, surat izin perjalanan dinas, dan berbagai fitur administrasi lainnya.
Namun, saat ini akses siMAYA terbatas pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kedepannya, diharapkan lebih banyak OPD dapat menggunakan siMAYA dengan melakukan sosialisasi kepada aparatur pemerintahan. Selanjutnya, siMAYA akan diterapkan di instansi lain, tetapi untuk saat ini baru diterapkan secara internal di Dinas Kominfo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H