Pengertian Diskriminasi merupakan pembedaan untuk mendapatkan hak dan pelayanan pada masyarakat dengan didasarkan pada warna kulit, golongan, suku, etnis, agama, bangsa, jenis kelamin, dan lain sebagainya. Diskriminasi tercipta karena munculnya prasangkan seorang terhadap orang lain.Â
Prasangkan tersebut kemudian menjurus menjadi pembedaan. Pembedaan tersebut tercipta karena kita sebagai makhluk social yang secara alamiah selalu ingin berkumpul dengan orang yang sama dengan diri kita sendiri. Prasangkan seringkali didasari pada ketidakpahaman, ketidakpedulian pada kelompok diluar kelompoknya atau ketakutan atas perbedaan. Prasangkan makin diperparah dengan cap buruk (stigma/stereotip).Â
Cap buruk ini lebih didasarkan pada berbagai fakta yang menjurus pada kesamaan pola, sehingga kita sering men-generalisasi seseorang atas dasar kelompoknya. Cap buruk ini dipelajari oleh seseorang dari pengaruh social seperti masyarakat, tetangga, keluarga, orang tua, sekolah, media, dan sebagainya. Diskriminasi terjadi ketika keyakinan atas cap buruk dan prasangkan itu sudah berubah menjadi aksi. Diskriminasi adalah tindakan memperlakukan orang lain tidak adil hanya karena dia berasal dari kelompok social tertentu.
Dari berbagai persoalan diskriminasi yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia, penyebab terjadinya konflik diskriminasi yang paling sering terjadi adalah atas dasar etnis yang berbasis agama dan kepercayaan. Hal ini dikarenakan Geografis Indonesia yang sangat luas dan besarnya jumlah penduduk di Indonesia sehingga menyebabkan Indonesia sangat rentan dengan konflik diskriminasi yang berhubungan dengan ras dan etnis. Selain itu, kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang memang sejak awal sudah menjadi bangsa yang terdiri dari multi ras, multi etnis, multi agama, dan multi budaya.
Prinsip kesetaraan dan antidiskriminasi sebenarnya merupakan ciri khas dari Hak Asasi Manusia, sebagaimana ditentukan dalam Universal Declaration of Human Rights pada Pasal 1 yang berbunyi, "Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan''. Dan juga pada Pasal 2 yang menejelaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan diskriminatif yang ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu, karena segala bentuk tindakan/ perlakuan diskriminatif merupakan pelanggaran HAM.
Upaya pemerintah dalam mengurangi perilaku diskriminasi ini tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang berbunyi, "Dihindari perundangan dan peraturan yang diskriminatif terhadap warga negara". Selain itu, komitmen Indonesia dalam menghapuskan diskriminasi ras dan etnis juga terdapat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Peraturan Pelaksanaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Akan tetapi, prinsip perlindungan hukum dari diskriminasi ras dan etnis di Indonesia masih terbatas hanya pada keadilan prosedural sebagaimana diwujudkan dalam perundang-undangan dan belum seimbang pada elemen yang lain. Upaya ini seharusnya juga mencakup kegiatan pelaksanaan dan penerapan hukum, penegakan hukum yang tidak diskriminatif dan kegiatan mewujudkan budaya yang menghormati dan menjunjung tinggi HAM.
Refrensi :
managerius,+Nurjannah+S[1].pdf
6%20BAB%20I.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H