Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disebut TAPERA sedang menjadi perbincangan hangat saat ini. Hal ini menjadi pemicu perdebatan sengit antara kalangan pekerja dan pemerintah.
Kebijakan Tapera ada di peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan Atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Jadi sebenarnya Tapera itu apa sih? kok bisa jadi pemicu perdebatan antara pekerja dan pemerintah, dan bagaimana cara kerja Tapera itu?
Apa itu Tapera?
Tapera itu sendiri merupakan Tabungan yang dipotong dari gaji yang diterima oleh pekerja dan akan dimasukan ke dalam rekening dana Tapera. Iuran tapera memotong gaji per bulan PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, dan juga pegawai swasta. Penetapan potongan iuran Tabungan ini pun akhirnya memancing sejumlah reaksi yang kurang mengenakan dari Masyarakat.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan dana murah jangka Panjang yang berkelanjutan yang digunakan untuk pembayaran biaya perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni dan terjangkau bagi peserta.
Cara kerja Tapera
Rencana ini mewajibkan agar setiap pekerja yang mempunyai penghasilan di atas upah minimum regional (UMR) untuk membayar tabungan wajib untuk kepemilikan rumah sebesar tiga persen dari gaji bulanannya. Peserta Tapera adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan yang telah menerima uang yang telah dibayarkan oleh peserta maupun pemberi kerja.
Pengelolaan uang Tapera diatur oleh badan hukum yang disebut dengan Pengelola Tapera atau yang disingkat BP Tapera. Pengelolaan Tapera yang dilakukan oleh BP Tapera meliputi pengerahan dana Tapera, pemanfaatan dana Tapera dan pembukuan dana Tapera. Komisioner Badan Pengelolaan (BP) Tapera heru Pudyo Nugroho juga mengatakan bahwa dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
Pada pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 dijelaskan mengenai besaran biaya yang dibayarkan untuk Tapera yaitu sebesar 3 persen dari total gaji atau upah yang didapat oleh pekerja. Potongan dana Tapera tersebut dibayarkan dengan ketentuan: dibayar pekerja sebesar 2,5 persen dan dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan sebesar 0,5 persen. Tetapi pengecualian terhadap pekerja mandiri atau freelancer, dia membayar utuh 3 persen tanpa potongan dengan perusahaan.
Menurut pasal 38 syarat untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera adalah:
- Â Peserta termasuk ke dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
- Â Peserta belum memiliki tempat tinggal atau rumah
- Â Mempunyai masa kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan
- Â Peserta menggunakan dana tersebut untuk pembiayaan pembangunan rumah pertama atau perbaikan rumah pertama.
Bagi pekerja yang sudah pensiun dan telah berusia 58 tahun tidak dapat mendaftar untuk menjadi peserta Tapera. Intu juga berlaku pada peserta yang sudah 5 tahun berturut-turut menjadi peserta Tapera.
Apakah pekerja yang sudah punya rumah diwajibkan ikut Tapera?
Bagi para pekerja yang sudah memiliki tempat tinggal atau rumah tetap harus membayar dalam iuran Tapera ini. Karena, peraturan ini bersifat wajib bagi setiap pekerja yang berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar kepesertaan Tapera, dan pekerja tersebut berada di bawah perusahaan maupun pekerja mandiri yang mempunyai penghasilan minimal setara upah minimum.
Bagi peserta yang termasuk ke dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan memperoleh manfaat berupa kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit  Renovasi Rumah (KRR), dan juga Kredit Bangun Rumah (KBR). Kredit yang diberikan memiliki jangka waktu pelunasan yang lama yaitu hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Sedangkan bagi peserta yang tidak masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (penghasilan di atas 8 juta) atau sudah memiliki rumah, akan mendapatkan keuntungan yaitu berupa renovasi rumah Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Memang rencana ini memiliki niat yang baik untuk membantu dalam pembiayaan rumah, tetapi pelaksanaan dari Tapera perlu ditinjau ulang secara akurat. Sebelum pengesahan kebijakan Tapera ini juga diperlukan sosialisasi terlebih dahulu secara massif, sehingga Masyarakat benar-benar paham tentang kebijakan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H