Mohon tunggu...
Nabilla salwa
Nabilla salwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengobatan Tradisonal: Antara Kebijakan Pemerintah dan Kepercayaan Masyarakat dalam Meningkatkan Kesehatan

25 September 2024   20:20 Diperbarui: 25 September 2024   20:36 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PENGOBATAN TRADISIONAL, ANTARA KEBIJAKAN
PEMERINTAH DAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT DALAM
MENINGKATKAN KESEHATAN
NABILLA SALWA AGUSTY/191241213
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS AIRLANGGA

Pengobatan tradisional di Indonesia merupakan salah satu warisan bangsa. Menurut KBBI pengobatan Tradisional (2013:974) dapat diartikan sebagai obat yang diramu dari berbagai macam akar, kulit pohon, batang, bunga, dan daun untuk berbagai macam penyakit. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan yang berasal dari tumbuhan, hewan, mineral, sediaan, sarian (galenic) atau campuran bahan tersebut yang secara turun-temurun digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Walaupun di wariskan secara turun temurun, pengobatan tradisional telah teruji secara klinis khasiatnya. 

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Merdekawati (2016) tingkat pengetahuan masyarakat Indonesia tentang obat tradisional dapat dikatagorikan cukup yaitu sekitar 56%. Peredarannya yang mudah dan luas juga menjadi pengaruh utama pengobatan tradisional digemari masyarakat, jamu gendong dan jamu keliling merupakan contoh dari peredaran obat tradisional yang paling banyak dikonsumsi masyarakat. Jamu gedong atau jamu keliling sendiri merupakan obat tradisional yang berasal dari olahan-olahan seperti kunyit asam, beras kencur, brotowali, temulawak, jahe, dan masih banyak lagi.

Riset tentang Tumbuhan Obat dan Jamu yang telah dilakukan pada tahun 2017 silam, membuktikan bahwa Indonesia memiliki sumber alam hayati yang terdiri dari 2.848 spesies tumbuhan obat dengan 33.014 ramuan obat. Oleh karena itu pengobatan tradisional di Indonesia sangatlah beragam, tidak hanya pengobatan dalam seperti mengkonsumsi minuman atau makanan yang dipercaya memiliki khasiat. Pengobatan luar juga sangat banyak, seperti urut
atau pijat, bekam, dan akupuntur. Pengobatan seperti ini haruslah dikerjakan oleh tenaga ahli, karena risiko yang dihasilkan lebih besar daripada pengobatan tradisional seperti jamu. Pengobatan tradisional seperti urut atau pijat seharusnya tidaklah boleh dilakukan sembarangan dan pada kondisi tertentu pengobatan ini tidak disarankan bahkan tidak boleh dilakukan. Seperti pada saat
patah tulang atau dislokasi tulang, masyarakat masih banyak yang memilih untuk pergi ke tukang urut daripada ke dokter. Hal ini sangat berbahaya bagi penderita. Tidak sedikit kasus dislokasi atau patah tulang yang ditangani oleh
tukang urut dan berujung tulang tidak dapat menyambung dengan sempurna dan berakhir pada hilangnya fungsi tubuh yang mengalami patah tulang.

Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 381/Menkes/SK/III/2007 pada tanggal 27 Maret
2007. Keputusan ini berisikan putusan tentang Kebijakan Obat Tradisional Nasional (KOTRANAS). Dengan adanya KOTRANAS pemerintah berharap dapat menjadi landasan, arahan, dan pedoman dalam pengembangan dan
peningkatan obat tradisional dengan bermutu, berkhasiat, aman dan teruji secara ilmiah. Selain itu, presiden mengirimkan intruksi kepada Kementrian Kesehatan melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2016 yang berisi perintah untuk memfasilitasi pengembangan industry farmasi dan alkes ke arah biopharmaceutical, vaksin, natural, dan Active Pharmaceutical Ingredients
(API) kimia. 

Obat tradisional sangatlah bermanfaat bagi masyarakat luas, namun kita sebagai masyarakat haruslah waspada dan berhati-hati dalam penggunaanya. Kita tetap harus mengikuti takaran dan anjuran yang ada.

KATA KUNCI : Obat, Tradisional, Jamu, Masyarakat

DAFTAR PUSTAKA
Kemnhan. 2013. Migrasi Peraturan. www.kemhan.go.id/itjen/wp-
content/uploads/migrasi/peraturan/88.pdf [online] (diakses tanggal 20
september)
Bikinpabrik. 2007. Buku Kebijakan Obat Tradisional Nasional.
https://bikinpabrik.id/wp-content/uploads/2019/03/Buku-Kebijakan-Obat-
Tradisional-Nasional-Tahun-2007.pdf [online] (diakses tanggal 20 setember)
Kemkes. 2019. Kemkes Dorong Pengembangan Industri Obat Tradisional.
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-
media/20190820/5431405/kemenkes-dorong-pengembangan-industri-obat-
tradisional/ [online] (diakses tanggal 19 september)
Shofiah, Nada Salsabila. 2017. Obat Tradisional : Antara khasiat dan efek
sampingnya. https://jurnal.unpad.ac.id/farmasetika/article/view/16780 [online]
diakses tanggal 19 september)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun