Mohon tunggu...
Nabilla Nazua
Nabilla Nazua Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Pembangunan Jaya

Saya orang yang bertanggung jawab dan disiplin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Transformasi Digital Membuat Pajak Lebih Mudah agi Masyarakat Urban

21 Maret 2024   08:39 Diperbarui: 21 Maret 2024   08:44 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Reformasi perpajakan adalah langkah yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik dan efisien. Salah satu upaya reformasi perpajakan yang sedang dilakukan adalah transformasi digital. Transformasi digital dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghasilkan banyak manfaat, terutama dalam membuat proses perpajakan lebih mudah bagi masyarakat urban. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana transformasi digital dalam DJP telah menyebabkan perubahan positif dalam sistem perpajakan dan memberikan kemudahan Bagi masyarakat urban.

Transformasi digital dalam DJP adalah proses penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mengubah cara kerja DJP dalam mengelola dan mengumpulkan pajak. Dengan adanya transformasi digital, DJP dapat mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam berbagai aspek perpajakan. Hal ini termasuk dalam pengumpulan data, pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak.

Salah satu langkah yang diambil dalam transformasi digital DJP adalah dengan adanya layanan 3C (click, call, counter). Layanan 3C ini memungkinkan masyarakat urban untuk melakukan proses perpajakan dengan tiga cara yang berbeda. Pertama, melalui klik, yaitu dengan mengakses situs web DJP dan melakukan proses perpajakan secara online. Kedua, melalui panggilan telepon, dengan menghubungi call center DJP untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait perpajakan. Dan ketiga, melalui konter, yaitu dengan datang langsung ke kantor DJP untuk melakukan proses perpajakan secara langsung.

Transformasi digital dalam DJP telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat urban dalam proses perpajakan. Pertama-tama, adanya layanan 3C membuat masyarakat urban memiliki fleksibilitas dalam memilih cara yang paling nyaman bagi mereka dalam melakukan proses perpajakan. Bagi yang memiliki akses internet yang baik, mereka dapat menggunakan layanan klik untuk melakukan proses perpajakan secara online tanpa harus datang ke kantor DJP. Bagi yang lebih suka berbicara langsung dengan petugas, mereka dapat menghubungi call center DJP untuk mendapatkan informasi dan bantuan yang diperlukan. Dan bagi yang membutuhkan bantuan langsung dari petugas, mereka dapat datang langsung ke kantor DJP.

Selain itu, transformasi digital juga membuat proses perpajakan menjadi lebih cepat dan efisien. Dengan adanya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, DJP dapat mengumpulkan dan memproses data dengan lebih cepat dan akurat. Hal ini mengurangi risiko kesalahan dan menghemat waktu bagi masyarakat urban dalam proses perpajakan.

Selain itu, transformasi digital juga memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat urban dalam mendapatkan informasi terkait perpajakan. Dengan adanya situs web DJP, masyarakat urban dapat dengan mudah mengakses informasi terkait kebijakan perpajakan, peraturan, dan formulir yang diperlukan. Hal ini membantu masyarakat urban dalam memahami proses perpajakan dan memenuhi kewajiban mereka dengan lebih baik.

Kesimpulan

Transformasi digital dalam DJP telah membawa banyak perubahan positif dalam sistem perpajakan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat urban. Dengan adanya layanan 3C, masyarakat urban memiliki fleksibilitas dalam memilih cara yang paling nyaman bagi mereka dalam melakukan proses perpajakan. Selain itu, transformasi digital juga membuat proses perpajakan menjadi lebih cepat, efisien, dan akurat. Masyarakat urban juga mendapatkan akses yang lebih mudah dalam mendapatkan informasi terkait perpajakan.
Namun, transformasi digital dalam DJP juga masih memiliki tantangan. Salah satunya adalah dalam hal keamanan data. DJP harus memastikan bahwa data perpajakan masyarakat urban tetap aman dan terlindungi dari ancaman keamanan digital.
Secara keseluruhan, transformasi digital dalam DJP adalah langkah yang positif dalam upaya reformasi perpajakan. Dengan adanya layanan 3C dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, proses perpajakan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat urban. DJP harus terus mengembangkan dan memperbaiki transformasi digital ini untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat urban dan memenuhi kebutuhan perpajakan yang semakin kompleks di era digital ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun