Mohon tunggu...
nabillaluthfianaputri
nabillaluthfianaputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa PKN STAN

Halo! Saya Nabilla Luthfiana Putri, seorang mahasiswi Politeknik Keuangan Negara STAN yang saat ini sedang berjuang dan belajar untuk menjadi bagian dari perubahan positif bagi bangsa. Berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah, saya membawa semangat kota batik ke dalam setiap langkah saya, terutama dalam menjelajahi dunia kebijakan, ekonomi, dan data. Di tengah rutinitas sebagai mahasiswa, saya memiliki ketertarikan mendalam pada kebijakan pemerintah, ekonomi makro, dan analisis data. Ketiga bidang ini menurut saya bukan hanya tentang angka atau teori, tetapi juga tentang bagaimana kita memahami masyarakat dan mencari solusi untuk tantangan yang ada. Namun, perjalanan saya tidak berhenti di sana. Saat ini, saya juga sedang menekuni dunia kepenulisan. Menulis bagi saya adalah cara untuk menyuarakan gagasan, menceritakan pengalaman, dan berbagi wawasan. Saya percaya, dengan kata-kata yang tepat, kita dapat menginspirasi, menggerakkan hati, dan bahkan menciptakan perubahan. Blog ini saya hadirkan sebagai ruang untuk berbagi apa yang saya pelajari dan pikirkan—mulai dari sudut pandang saya tentang isu-isu terkini hingga refleksi pribadi tentang perjalanan hidup. Saya berharap setiap tulisan di sini bisa menjadi jendela baru bagi Anda untuk melihat dunia dengan cara yang berbeda. Saya percaya bahwa setiap langkah kecil yang kita ambil hari ini akan membawa dampak besar di masa depan. Jadi, mari belajar bersama, berdiskusi, dan saling berbagi. Jangan ragu untuk meninggalkan komentar atau menghubungi saya jika Anda tertarik untuk berdiskusi lebih lanjut! Selamat menikmati perjalanan di blog ini, dan terima kasih sudah mampir.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Opsen Pajak Tidak Menambah Beban Pajak Kendaraan Bermotor

24 Januari 2025   19:20 Diperbarui: 24 Januari 2025   19:14 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Skema Perbandingan Sebelum dan Sesudah diberlakukan Opsen PKB

Mulai 5 Januari 2024, kebijakan opsen pajak resmi diberlakukan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). UU tersebut menjelaskan bahwa opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Selanjutnya, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66%. Benarkah tarif ini menambah beban Pajak Kendaraan Bermotor?

Skema Opsen PKB 

UU HKPD menjelaskan bahwa pemerintah pusat memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, salah satunya PKB. Opsen atas PKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD, serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil. Berikut adalah perbandingan skema penerimaan perpajakan daerah sebelum dan sesudah diberlakukannya opsen pajak :

Dari tabel perbandingan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa implementasi opsen PKB menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk memperkuat otonomi daerah sesuai dengan amanat UU KHPD, meningkatkan pemerataan pembangunan, dan menciptakan sistem pengelolaan pajak yang lebih transparan dan efisien. 

Perhitungan Tarif PKB dan Opsen PKB

Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan oleh wajib pajak. Persentase ini telah diatur oleh pemerintah daerah masing-masing. Berikut adalah contoh perhitungan PKB dan Opsen PKB yang disetorkan oleh Wajib Pajak :

Misal, berikut adalah data kendaraan Tuan X yang tinggal di Provinsi Y. Provinsi Y menetapkan tarif PKB tertinggi yakni sebesar 1,2%

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp100.000.000
  • Tarif PKB : 1,2% (Berdasarkan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, ditetapkan paling tinggi 1,2%. Tarif ini mengalami perubahan dari yang sebelumnya ditetapkan pada UU Nomor 28 Tahun 2009)
  • Persentase Opsen PKB: 66%

Skema perhitungan sebelum diberlakukan Opsen PKB

Tarif PKB berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen). Maka perhitungannya adalah

  • PKB = Tarif x NJKB

2% x Rp100.000.000 = Rp2.000.000 (perhitungan apabila provinsi Y menetapkan tarif PKB tertingi)

  • Opsen PKB = belum diberlakukan

Total yang dibayarkan Wajib Pajak adalah sebesar Rp2.000.000

Setelah diberlakukan Opsen PKB

Maka perhitungannya adalah

  • PKB = Tarif x NJKB

1,2% x Rp100.000.000 = Rp1.200.000

  • Opsen PKB = Persentase Opsen PKB x Jumlah PKB terutang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun