Mulai 5 Januari 2024, kebijakan opsen pajak resmi diberlakukan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). UU tersebut menjelaskan bahwa opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Selanjutnya, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66%. Benarkah tarif ini menambah beban Pajak Kendaraan Bermotor?
Skema Opsen PKBÂ
UU HKPD menjelaskan bahwa pemerintah pusat memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, salah satunya PKB. Opsen atas PKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD, serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil. Berikut adalah perbandingan skema penerimaan perpajakan daerah sebelum dan sesudah diberlakukannya opsen pajak :
Dari tabel perbandingan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa implementasi opsen PKB menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk memperkuat otonomi daerah sesuai dengan amanat UU KHPD, meningkatkan pemerataan pembangunan, dan menciptakan sistem pengelolaan pajak yang lebih transparan dan efisien.Â
Perhitungan Tarif PKB dan Opsen PKB
Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan oleh wajib pajak. Persentase ini telah diatur oleh pemerintah daerah masing-masing. Berikut adalah contoh perhitungan PKB dan Opsen PKB yang disetorkan oleh Wajib Pajak :
Misal, berikut adalah data kendaraan Tuan X yang tinggal di Provinsi Y. Provinsi Y menetapkan tarif PKB tertinggi yakni sebesar 1,2%
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp100.000.000
- Tarif PKB : 1,2% (Berdasarkan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, ditetapkan paling tinggi 1,2%. Tarif ini mengalami perubahan dari yang sebelumnya ditetapkan pada UU Nomor 28 Tahun 2009)
- Persentase Opsen PKB: 66%
Skema perhitungan sebelum diberlakukan Opsen PKB
Tarif PKB berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen). Maka perhitungannya adalah
- PKB = Tarif x NJKB
2% x Rp100.000.000 = Rp2.000.000 (perhitungan apabila provinsi Y menetapkan tarif PKB tertingi)
- Opsen PKB = belum diberlakukan
Total yang dibayarkan Wajib Pajak adalah sebesar Rp2.000.000
Setelah diberlakukan Opsen PKB
Maka perhitungannya adalah
- PKB = Tarif x NJKB
1,2% x Rp100.000.000 = Rp1.200.000
- Opsen PKB = Persentase Opsen PKB x Jumlah PKB terutang