Menurut Undang-undang dasar 1945, pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa negara indonesia adalah Negara Hukum, hal ini mengandung arti bahwa setiap orang sama dihadapan hukum. Pengertian negara hukum secara sedarhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.
Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum , bukan kekuasaan,pemerintahan negara juga berdasar pada konstitusi, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum.
Dalam buku penegakan hukum dan kesadaran masyarakat (2015) karya Laurensius Arliman, dijelaskan bahwa penegakan hukum merupakan proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam hubungan -hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Rangka menegakkan hukum, aparatur penegak hukum harus menunaikan tugas sesuai dengan tuntutannya yang ada dalam ukum material dan hukum formal. Pertama, hukum material adalah hukum yang memuat peraturan -peraturan yang mengatur kepentingan -kepentingan dan hubungan yang berupa perintah dan larangan. Contohnya : Hukum pidana terdapat dalam kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP), untuk hukum perdata terdapat dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUHAPER).
Dalam hukum material telah ditentukan aturan atau ketentuan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan hukum.Dalam hukum material juga dimuat tentang jenis-jenis hukuman dan ancaman hukuman terhadap tindakan melawan hukum.
Agar proses penegakan hukum di indonesia berjalan secara adil maka pemerintah indonesia wajib membangun dan menguatkan mental para aparatur penegak hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H