Mohon tunggu...
Money

Isu Rush Money di Indonesia

9 Desember 2016   09:12 Diperbarui: 9 Desember 2016   10:39 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Belakangan ini masyarakat marak membicarakan isu rush money atau pemarikan uang secara massal (dari bank). Isu rush money ini banyak beredar di media sosial beberapa minggu terakhir. Dan pada saat ini, polisi telah menangkap penyebar isu ini di media sosial. Abdul Rozak alias Abdul Uwais, seorang guru SMK di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka karena melalui akun facebook pribadinya, ia mengunggah foto dirinya beserta sejumlah uang dan menuliskan “Aksi Rush Money mulai berjalan ayo ambil uang kita dari bank Milik Komunis”. Akibat aksinya tersebut, ia ditangkap dan disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE. (Sumber : Kompas.com).

Isu ini sungguh sangatlah tidak menguntungkan karena menyebabkan terciptanya sikap saling curiga antar masyarakat, yang akhirnya dapat menyebabkan perpecahan antara golongan masyarakat. Hal ini tidak sejalan dengan sila Pancasila yang ke-3 “Persatuan Indonesia”. Situasi ini juga bertolak belakang dengan keinginan pemerintah untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun