Nabillah Hasnaa Aziizah Johan (212111049)
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 5B Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
A. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Analisisnya
1. Soerjono Soekanto (1982), "Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya".
Kata Kunci : Analitis dan Empiris, Gejala Sosial
Analisis : Metode empiris analitis adalah mekanisme studi berdasarkan pengalaman, yang memperhitungkan semua unsur yang ada dalam suatu penyelidikan dalam kaitannya dengan sebab dan akibat dari suatu topik tertentu. Sedangkan gejala sosial adalah suatu fenomena yang ditandai dengan timbulnya permasalahan sosial yang memengaruhi dan dipengaruhi oleh tingkah laku setiap individu dalam lingkungan sosialnya.
2. Satjipto Rahardjo (1979), "Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum tentang pola tingkah laku manusia dalam konteks sosialnya."
Kata Kunci : Konteks Sosial
Analisis : Konteks Sosial adalah konteks yang timbul sebagai akibat dari munculnya interaksi antaranggota masyarakat dalam suatu suatu masyarakat sosial dan budaya tertentu.
3. R. Otje Salman, "Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis."
Kata Kunci : Fenomena Sosial, Empiris dan Analitis
Analisis : Fenomena sosial adalah semua perilaku yang dipengaruhi atau memengaruhi seseorang dan atau sekelompok orang. Sedangkan Metode empiris analitis adalah mekanisme studi berdasarkan pengalaman, yang memperhitungkan semua unsur yang ada dalam suatu penyelidikan dalam kaitannya dengan sebab dan akibat dari suatu topik tertentu.
4. Brade Meyer, "Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang memusatkan hukum sebagai penelitian sosial, sehingga dalam upaya tersebut akan melihat pandangan masyarakat terhadap peraturan yang terjadi serta dampak yang ditimbulkannya. Ia menambahkan bahwa dalam penelitian yang dilakukan lebih fokus dalam gejala sosial sebagai tindakan melihat kepastian hukum."
Kata Kunci : Hukum, Gejala Sosial
Analisis : Hukum adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu pergaulan di masyarakat. Sedangkan Gejala Sosial adalah suatu fenomena yang ditandai dengan timbulnya permasalahan sosial yang memengaruhi dan dipengaruhi oleh tingkah laku setiap individu dalam lingkungan sosialnya.
5. Mochtar Kusumaatmadja, "Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang menitikberatkan pada kaidah dan asas di dalam kehidupan manusia. Hingga akhirnya disiplin ilmu ini akan membawa ketentraman dan keteraturan bersama antar masyarakat."
Kata Kunci : Asas, Kaidah
Analisis : Asas adalah suatu pikiran yang dirumuskan secara luas yang menjadi dasar bagi aturan atau kaidah hukum. Sedangkan kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.
B. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Penulis
Menurut penulis, sosiologi hukum merupakan suatu kaidah atau ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang fenomena masyarakat yang berkenaan dengan hukum, realitas hukum dan penelaahan secara empiris serta analitis dari hukum.
C. Contoh Kasus dan Analisis Faktor - Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat
- Contoh Kasus : Terjadi banyak kasus korupsi di suatu negara.
- Analisis Faktor - Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat :
1. Penegakan Hukum yang Lemah : Jika sistem penegakan hukum tidak efektif koruptor dapat terhindar dari hukuman atau menerima hukuman yang ringan. Hal ini dapat terjadi karena adanya korupsi di dalam lembaga penegak hukum, seperti polis, jaksa, atau hakim yang menerima suap atau terlibat dalam korupsi.
2. Ketidakadilan Sosial : Ketimpangan ekonomi dan sosial yang tinggi dapat mempengaruhi efektivitas hukum jika terdapat kesenjangan yang besar antara kaya dan miskin, korupsi dapat menjadi cara untuk mendapatkan kekayaan dan kekuasaan. Selain itu, jika terdapat diskriminasi dalam hukum di mana orang-orang kaya atau berpengaruh mendapatkan perlakuan yang lebih baik daripada orang-orang miskin maka efektivitas hukum akan terganggu.
3. Aksebilitas hukum : Jika masyarakat sulit mengakses informasi hukum, bantuan hukum yang terjangkau, atau proses hukum yang transparan dan mudah dipahami, maka korban korupsi atau saksi yang ingin melaporkan tindakan korupsi mungkin enggan atau kesulitan untuk melakukannya. Hal ini dapat menghambat penegakan hukum dan mengurangi efektivitas hukum.
4. Kepatuhan Masyarakat : Tingkat kepatuhan masyakarat terhadap hukum juga mempengaruhi efektivitas hukum. Jika masyarakat secara umum tidak menghormati hukum atau cenderung membenarkan tindakan korupsi, maka penegakan hukum akan sulit dilakukan dan efektivitas hukum akan terganggu.
D. Contoh Pemikiran Hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme
- Contoh Pemikiran Hukum Emile Durkheim
1. Kepercayaan : Suatu representasi dari ekspresi dan hal-hal yang bersifat sakral. Hal ini juga berhubungan dengan kaitan antara makhluk hidup dengan hal yang duniawi. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa kepercayaan adalah suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.
2. Ritual Agama : Suatu bentuk kebiasaan yang dibentuk oleh masyarakat dan berkaitan dengan hal-hal sakral. Emile Durkheim menyebutkan bahwa ritual agama ini termasuk upacara adat, pesta, ritus, atau acara adat lainnya yang berhubungan antara interaksi manusia dan makhluk sakral.
- Contoh Aliran Pemikiran Positivisme
Aliran positivisme, yaitu aliran yang memandang bahwa perlu adanya pemisahan secara tegas antara moral dan hukum. Misalnya dalam penetapan putusan perkara tindak pidana pembunuhan berencana, dalam Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Secara moral, hakim (manusia) tidak akan tega untuk memutus atau menjatuhkan hukuman mati kepada manusia lain, akan tetapi hukuman mati ialah hukuman yang pantas dijatuhkan kepada seorang pembunuh berencana. Sehingga hakim dalam memutuskan perkara haruslah mengesampingkan moralnya demi tegaknya hukum yang berlandaskan keadilan.
E. Hasil Book Review dan Inspirasinya
Judul Buku: SOSIOLOGI HUKUM
Penulis: Fithriatus Shalihah
Penerbit: PT RajaGrafindo Persada
Tahun Terbit: 2017
Kota: Depok
Halaman: 128 halaman
Buku yang berjudul Sosiologi Hukum ini merupakan buku yang berisi 128 halaman yang terdiri dari 12 bab. Untuk memperjelas isi dari buku ini, berikut adalah poin-poin penting dari masing - masing babnya.
Di dalam bab pertama, mengupas tentang pengertian dan karakteristik dari sosiologi hukum itu sendiri. Menurut Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya. Sosiologi hukum lebih mengkaji kepada law in action.
Lalu, dalam bab ke dua menjelaskan tentang mazhab - mazhab pemikiran hukum. Di mana dalam hal ini terdapat dua aliran yang mengembangkan sosiologi hukum, yaitu aliran positif yang hanya ingin membicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni dan aliran normatif yang memandang hukum bukan merupakan fakta yang teramati tetapi merupakan suatu institusi nilai.
Pada bab ke tiga, mengenalkan tentang tokoh-tokoh sosiologi hukum. Tokoh - tokoh tersebut di antaranya yaitu Karl Marx (1818-1883), Henri S Maine (1882-1888), Emile Durkheim (1858-1917), Max Weber (1864-1920), Oliver Wendell Holmes (1841-1935), Benjamin Nathan Cardozo (1870-1938) dan Roscoe Pound (1870-1964).
Selanjutnya, dalam bab ke empat dijelaskan mengenai rancangan sosiologi terhadap kajian hukum. Terdapat tiga pilihan cara untuk mengidentifikasi rancangan sosiologi terhadap kajian hukum yaitu kajian normatif, kajian filosofis dan kajian empiris.
Bab ke lima memaparkan tentang struktur sosial dan hukum. Di mana dalam hal ini terbagi lagi menjadi empat pembahasan yaitu mengenai kaidah-kaidah sosial dan hukum, lembaga-lembaga kemasyarakatan, kelompok-kelompok sosial dan hukum serta lapisan-lapisan sosial dan hukum.
Lalu, mengenai budaya hukum dan penegakan hukum dijelaskan dalam bab ke enam. Menurut bab ini, sebaik apapun hukum yang dibuat pada akhirnya sangat ditentukan oleh budaya hukum yang berupa nilai, pandangan serta sikap dari masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan mengenai penegakan hukum telah dijelaskan oleh Soejono Soekamto.
Di dalam bab ke tujuh, dipaparkan mengenai perkembangan hukum indonesia dalam kondisi modernitas dan menuju tatanan hukum responsif. Perkembangan hukum di Indonesia ini terbagi menjadi beberapa masa tatanan hukum, yaitu tatanan hukum pada masa hindia belanda, tatanan hukum pada masa penjajahan jepang, tatanan hukum sejak tahun 1945 sampai 1998, dan menuju tatanan hukum responsif.
Pada bab selanjutnya yaitu bab ke delapan dijelaskan pula mengenai paradigma hukum. Menurut buku ini, paradigma hukum terbagi menjadi tiga, yaitu hukum sebagai nilai, hukum sebagai ideologi dan hukum sebagai rekayasa sosial.
Di bab ke sembilan berisi tentang perubahan - perubahan sosial dan hukum. Di mana, perubahan - perubahan tersebut terbagi menjadi hubungan antara perubahan sosial dan hukum, hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, dan hukum sebagai sarana pengatur perikelakuan, serta batas-batas penggunaan hukum.
Selanjutnya di dalam bab ke sepuluh dijelaskan mengenai hubungan hukum, kekuasaan dan ideologi. Menurut bab ini, hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya. Kekuasaan itu diperlukan oleh karena hukum bersifat memaksa. Tanpa adanya kekuasaan, pelaksanaan hukum di masyarakat akan mengalami hambatan-hambatan.
Lalu, pada bab ke sebelas dipaparkan mengenai hukum dan politik dalam penyelesaian konflik dalam mewujudkan keadilan. Dalam hal ini, keadaan memprihatinkan yang terjadi di Indonesia, perlu dipandang dan diterima sebagai tantangan untuk terus berjuang penuh harapan sesuai dengan bunyi Pancasila yang ke lima, bekerja sama dan solider membangun masa depan yang lebih adil dan sejahtera. Dalam membangun masa depan itu, perlulah dicari akar-akar masalahnya.
Selanjutnya di dalam bab terakhir dijelaskan mengenai hukum dan kekuasaan dalam telaah law is a tool of social engineering. Moralitas sangat penting dalam menjalankan kepemimpinan. Apabila moral pemimpinnya baik maka kekuasaannya akan mensejahterakan, namun jika moral pemimpinnya buruk maka kekuasaannya dapat menyengsarakan. Sedangkan dalam hubungan dengan kekuasaan, hukum juga berfungsi sebagai sarana legitimasi bagi kekuasaan formal lembaga-lembaga negara, unit-unit pemerintahan, seta pejabat negara dan pemerintahan. Namun, menurut Pound dengan law is a tool of social engineeringnya hukum itu dapat dimanfaatkan sebagai alat rekayasa masyarakat dalam rangka mencapai tujuannya.
Inspirasi yang Didapat
Dengan membaca buku sosiologi hukum karya fithriatus shalihah ini, membuat saya memahami kedudukan sosiologi hukum dalam ilmu hukum, lalu bagaimana metode pendekatannya serta fungsi sosiologi hukum itu sendiri. Sehingga, melalui buku ini saya mampu menganalisa sejauh mana efektifitas hukum positif dalam penegakan hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H