Mohon tunggu...
Nabilla Fasha Syaferi
Nabilla Fasha Syaferi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STr. Informasi dan Humas Universitas Diponegoro

Mahasiswa STr. Informasi dan Humas Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Tim II Undip 2022 Sigap Galakkan Larangan Buang Sampah Sembarangan di Kelurahan Karangroto

12 Agustus 2022   10:29 Diperbarui: 12 Agustus 2022   11:12 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembuatan Banner Larangan Buah Sampah dengan Bahasa Kekinian di Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Selasa (9/8) (Dokpri)

SEMARANG -- Menanggapi kebiasaan masyarakat Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, mahasiswa KKN Tim II Undip Periode 2022 turun langsung untuk mengedukasi pelajar di SMK Kartika Nusantara terkait pembuangan sampah sembarangan (27/07) serta pembuatan banner larangan buang sampah untuk dipasang di beberapa titik di sekitar kelurahan (09/08).

Kelurahan Karangroto kerap dihantui oleh banjir di beberapa RW yang disebabkan oleh aksi pembuangan sampah sembarangan. Masyarakat sering kali didapati memilih untuk membuang sampah rumah tangganya di lahan-lahan kosong di sekitar kelurahan. Pak Waluyo, Lurah Kelurahan Karangroto, menyampaikan kekhawatirannya kepada tim di hari Jumat (08/07) terhadap aksi acuh warganya dalam perilaku buang sampah sembarangan walaupun telah sering dihimbau dan diajak untuk tidak melakukan aksi tidak terpuji tersebut. Berbagai upaya termasuk terjun langsung ke jalan telah dilakukan oleh Pak Waluyo, namun warga setempat masih belum menunjukkan peningkatan kesadaran akan membuang sampah pada tempatnya.

Dalam upaya membantu pemerintah setempat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait sampah, mahasiswa KKN Undip Tim II Periode 2022 (Nabilla Fasha Syaferi, STr. Informasi dan Humas) turut serta membantu mengedukasi dan menghimbau masyarakat, khususnya pelajar, dengan tujuan untuk memupuk pemikiran dan kebiasaan membuang sampah pada tempatnya mulai dari usia muda.

Kegiatan edukasi yang dilaksanakan pada hari Rabu (27/07) diikuti secara antusias oleh perwakilan masing-masing kelas yang berjumlah sekitar 36 orang di SMK Kartika Nusantara, walaupun didapati beberapa pelajar masih belum mengetahui definisi sampah itu sendiri. Melalui kegiatan edukasi ini, pelajar diberikan informasi dan pembelajaran terkait sampah beserta dampak yang ditimbulkan.

Poster himbauan membuang sampah pada tempatnya dengan visual yang menarik juga diberikan kepada pihak SMA Kartika Nusantara dengan harapan pelajar dapat terus mengingat dan mengaplikasikan pembahasan yang didapatkan selama kegiatan edukasi melalui pemasangan poster tersebut.

Pembuatan Banner Larangan Buah Sampah dengan Bahasa Kekinian di Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Selasa (9/8) (Dokpri)
Pembuatan Banner Larangan Buah Sampah dengan Bahasa Kekinian di Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Selasa (9/8) (Dokpri)

Selain menyasar pada masyarakat muda, KKN Undip Tim II periode 2022 juga menyediakan empat banner larangan buang sampah sembarangan yang dikemas dengan bahasa kekinian serta unik yang telah rampung dikerjakan pada hari Selasa (09/08). Keempat banner nantinya akan dipasang pada empat titik utama di sekitar Kelurahan Karangroto yang kerap kali dijadikan tempat pembuangan sampah sembarangan.

Dengan dipasangnya himbauan berupa banner serta edukasi terkait pembuangan sampah sembarangan, masyarakat Kelurahan Karangroto diharapkan mampu mengurangi dan menghilangkan kebiasaan membuang sampah sembarangan yang dapat merugikan banyak pihak.

Penulis: Nabilla Fasha Syaferi / STr. Informasi dan Humas

Lokasi: Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang

Dosen Pembimbing Lapangan: dr. Akhmad Ismail, M.Si.Med.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun