Mohon tunggu...
Nabilla Deftya Zahra
Nabilla Deftya Zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus yang Berhubungan dengan Etika dan Hukum

30 Mei 2024   16:20 Diperbarui: 30 Mei 2024   16:20 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Etika berkaitan dengan tolak ukur terhadap suatu nilai yang dianggap baik dan benar. Etika menekankan untuk mengetahui antara apa yang seharusnya atau seyogyanya dilakukan secara benar dan apa yang dilakukan secara benar. Sementara hukum merupakan penilaian terhadap nilai itu sendiri baik yang benar maupun salah berdasarkan norma tertulis. Sehingga dapat dikatakan hukum itu sendiri merupakan refleksi dari suatu etika yang mengandung nilai-nilai.

Terdapat beberapa contoh dalam kasus yang berhubungan dengan etika dan hukum. Salah satu yang dapat saya contohnhnya yaitu, terjadi pelanggaran hukum yang berawal dari pelanggaran etika oleh pejabat negara. Melalui kasus dari pimpinan KPK, diduga pimpinan KPK tersebut melakukan pemerasan atau menerima suap dari seorang pejabat negara legislatif yang tersangka tindak pidana korupsi. Hal ini membuktikan pelanggaran etika pejabat negara terjadi mulai dari eksekutif dan legislatif bahkan lembaga negara independen atau state auxiliary agency. Sementara pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satub pihak KPK merupakan wujud larangan bagi pimpinan KPK yang menyangkut pelanggaran konstitusi. Perlu diketahui, pimpinan KPK terdiri atas 5 orang anggota KPK dengan susunan 1 orang ketua yang merangkap anggota dan wakil ketua terdiri dari 4 orang dan masing-masing merangkap anggota. Lebih lanjutnya, pada setiap pimpinan KPK melekat larangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 UU KPK. Hal tersebut dapat digaris bawahi ketika pimpinan KPK yang melanggangar dari setiap aturan yang telah tertulis maka setiap pimpinan KPK dikenakan larangan berdasarkan Pasal 36 UU KPK. Kasus nyata dari gambaran kasus tersebut, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pada 12 Agustus 2023, Polda Metro Jaya mendapat informasi adanya dugaan kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021. Kasus tersebut menunjukkan adanya pelanggaran etika pejabat negara berupa perilaku tidak jujur ataupun tidak adanya sikap integritas, ingin berada dalam zona nyaman, selalu mengutamakan kepentingan pribadi, tidak adanya sikap peka terhadap pembangunan maupun kepentingan umum masyarakat Indonesia, kurangnya akan kesadaran dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun