NAMA : NABILLA KUSUMANINGAYU H
KELAS : 7E HUKUM EKONOMI SYARIAH
NIM : 222111238
DOSEN PENGAMPU : NUR SHOLIKIN,S.H.,M.H.
UAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Merek memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai bidang, termasuk bisnis dan perdagangan, bahkan hingga kegiatan sosial. Merek tidak hanya sekadar tanda, tetapi juga merupakan aset yang tidak berwujud dengan nilai ekonomi signifikan. Meskipun keberadaannya berupa simbol abstrak, merek berfungsi sebagai identitas yang memengaruhi keberlangsungan ekonomi pemilik dan gaya hidup konsumen. Dalam konteks ini, program pengabdian masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya merek, perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), serta strategi pemasaran berbasis kebutuhan pasar.
Produk unggulan yang dihasilkan oleh kelompok masyarakat seringkali menghadapi berbagai kendala, seperti belum adanya merek yang terdaftar secara resmi sebagai HKI, kemasan produk yang kurang menarik, dan pemasaran yang masih terbatas. Rendahnya nilai jual ini memengaruhi daya saing produk, sehingga dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan potensi produk unggulan melalui penguatan HKI dan strategi pemasaran yang lebih efektif.
Pentingnya Perlindungan Merek
Merek adalah tanda yang digunakan dalam perdagangan barang maupun jasa dan memiliki fungsi pembeda. Agar dapat memberikan perlindungan, merek harus memenuhi syarat seperti tidak melanggar peraturan, tidak rumit, dan tidak menggunakan elemen yang bersifat umum atau milik pihak lain. Pelindungan merek di Indonesia diatur berdasarkan sistem first-to-file, yaitu siapa yang mendaftarkan mereknya lebih dahulu akan mendapatkan pelindungan hukum. Proses pendaftaran merek mencakup pengisian formulir, penyertaan label merek, dan pembayaran biaya yang ditetapkan.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, proses pendaftaran merek melibatkan beberapa langkah administratif, termasuk pelampiran bukti kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya. Prosedur ini penting untuk memastikan produk yang diperdagangkan memiliki pelindungan hukum, khususnya dalam menghadapi risiko penjiplakan atau persaingan yang tidak sehat.
Program Pendampingan
Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk membantu kelompok masyarakat dalam melindungi produk unggulan mereka melalui pelatihan dan pendampingan. Metode pelaksanaan meliputi pelatihan pengajuan HKI, pelatihan pengemasan produk, dan strategi pemasaran. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan pendekatan partisipatoris, di mana peserta dilibatkan secara aktif dalam simulasi dan praktek langsung.Pendampingan ini mencakup pelatihan teknis tentang proses pengajuan merek secara online, termasuk registrasi pada sistem daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selain itu, pelatihan juga mencakup penyusunan strategi pemasaran yang berbasis kebutuhan konsumen dan berorientasi pada ekspor.