Mohon tunggu...
Nabilla AzZahra
Nabilla AzZahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka dengan kuliner dan minat di bidang perbankan syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Reputasi Bank Syariah Indonesia

5 Maret 2024   00:31 Diperbarui: 5 Maret 2024   00:31 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Reputasi Bank Syariah  Indonesia Bank

 Syariah  Indonesia mempunyai reputasi yang penting dan sensitif.

 Risiko reputasi merupakan salah satu risiko yang harus dikelola dengan baik oleh bank syariah.

 Risiko reputasi terjadi ketika kepercayaan pemangku kepentingan menurun akibat persepsi negatif terhadap suatu bank, seperti pemberitaan media yang negatif, pelanggaran etika, atau keluhan nasabah.

 Bank syariah memiliki risiko reputasi yang lebih tinggi dibandingkan bank konvensional.

 Sebab, bank sensitif terhadap kepercayaan masyarakat atau masyarakat luas.

 Oleh karena itu, bank syariah perlu secara serius menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) seperti keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab.

 Meski demikian, perkembangan perbankan syariah di Indonesia terus mengalami kemajuan pesat.

 Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan salah satu bank syariah terbesar di Indonesia yang telah melakukan merger dengan Bank BRI Syariah Tbk, Bank Syariah Mandiri dan Bank Syariah BNI.

 BSI memiliki reputasi yang kuat dan telah menetapkan tujuan untuk menjadi salah satu bank syariah terbesar di dunia pada tahun 2025.

 Namun seperti bank tradisional, bank syariah juga memiliki beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti kepatuhan terhadap prinsip syariah, promosi, dan penggunaan teknologi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun