Mohon tunggu...
Nabilla AyuTrihapsari
Nabilla AyuTrihapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Tetap menjadi diri sendiri tetapi tetap berguna

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Psikis Anak

30 Juni 2021   14:21 Diperbarui: 30 Juni 2021   14:43 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


*Membantu anak dan mengelola resiko dan tantaangan


Dalam solusi ini memberikan ruang orang tua untuk mengajarkan anak berpikir kritis, bertindak asertif, berani menolak dan mengeluarkan pendapat, memecahkan masalah dengan kooperatif sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkunganya dan bagi pasangan suami istri tindakan tersebut mampu menghilangkan batasan orang tua untuk anak , melainkan orang tua menjadi teman bagi sang anak.


*Sikap dan norma sosial


Memberi pengetahuan dan edukasi cara merespons ketika melihat dan mengalami tindakan kekerasan baik psikis ataupun fisik dan mengubah pola pikir orang tua dan masyarakat tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah sebuah bentuk dari kedisiplinan .


*Rehabilitasi


Secara sosial dan psikologis rehabilitasi adalah tindakan yang cukup baik dalam menangani kasus yang mengarah pada psikis karena mampu memberikan dukungan pada remaja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, dengan proses rehabilitasi yang melibatkan action sistem yaitu lembaga pelayanan sosial, pekerja sosial profesional, psikolog, psikiater.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun