IPhone 16. Seri ini memiliki beberapa macam, yaitu IPhone 16, IPhone 16 Plus, IPhone 16 Pro, dan IPhone 16 Pro Max. Seri ini dirilis pada bulan September 2024 kemarin. Meski disambut dengan baik di seluruh dunia, pemerintah Indonesia memilih untuk mengilegalkan seri IPhone terbaru ini. Hal ini dikarenakan masa berlaku sertifikat TKDN sudah habis dan saat ini belum juga diperpanjang.
Apple baru saja merilis seri terbaru untuk smartphone mereka, yaituTKDN sendiri bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri manufaktur di dalam negeri. Supaya memperoleh sertifikat TKDN, Apple harus melakukan investasi dengan tiga pilihan skema yaitu, pembuatan pabrik manufaktur, inovasi, atau skema pembuatan aplikasi. Menurut Kemenperin, Apple belum menuntaskan investasi tersebut karena baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun. Dengan demikian, masih kurang sekitar Rp240 miliar untuk memenuhi kesepakatan investasi. Apple dikabarkan mengajukan investasi sebesar Rp158 miliar kepada pemerintah untuk memenuhi syarat TKDN. Pemerintah saat ini masih mempertimbangkan proposal tersebut.
Keputusan pemerintah untuk menunda izin edar iPhone 16 di Indonesia mengundang beragam respons dari masyarakat. Di satu sisi, langkah ini menunjukkan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan TKDN sebagai upaya untuk melindungi kepentingan nasional. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga memberikan tantangan bagi konsumen yang menginginkan akses terhadap produk-produk terbaru di pasar global. Langkah ini dapat memberikan ruang bagi merek lain, termasuk produsen lokal, untuk mengambil peluang dan memenuhi kebutuhan konsumen di segmen yang sama. Selain itu, pemerintah dapat memanfaatkan situasi ini untuk meningkatkan daya tarik investasi dengan memperkuat infrastruktur dan regulasi yang mendukung.
Keputusan ini menunjukkan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan dan menempatkan kepentingan industri dalam negeri di atas popularitas merek global. Indonesia adalah pasar besar yang layak dihargai, bukan hanya tempat untuk meraup keuntungan tanpa kontribusi berarti. Langkah ini juga penting untuk menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam mendorong investasi nyata dari perusahaan asing. Dengan menegakkan aturan TKDN, pemerintah mendorong perusahaan untuk benar-benar berkontribusi bagi pembangunan industri dalam negeri. Ini adalah pesan kuat bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pasar konsumsi, tetapi juga mitra yang harus dihargai.
Dengan menunda izin edar iPhone 16, pemerintah mengirimkan pesan kuat bahwa Indonesia bukan sekadar pasar yang bisa dimanfaatkan, melainkan negara yang mengutamakan kemitraan yang seimbang dan berkelanjutan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia menghargai komitmen jangka panjang dari para investor asing untuk mendukung pembangunan industri dalam negeri. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi ekonomi nasional dan mendukung kemandirian bangsa di sektor teknologi. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada Apple, tetapi juga memberikan momentum bagi pelaku industri lainnya untuk menunjukkan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi Indonesia. Langkah ini dapat menjadi contoh bagaimana regulasi tidak hanya berfungsi sebagai penghalang, tetapi juga sebagai alat untuk mendorong inovasi dan investasi yang lebih signifikan dari semua pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H