Kelurahan Mangunsari, Semarang (29/1/2022) -- Kegiatan sosialisasi kenakalan remaja pada remaja RW 01 Kelurahan Mangunsari, Gunungpati, Semarang dilakukan pada Sabtu, 29 Januari 2022 pukul 15.00 WIB di balai Kelurahan Mangunsari.
Pada sosialisasi tersebut, diperkenalkan bentuk-bentuk dan jenis kenakalan remaja serta pencegahannya, mulai dari kenakalan remaja yang ditemukan di lingkungan sekolah hingga kenakalan-kenakalan di luar lingkungan sekolah. Beberapa kenakalan remaja juga dapat berlanjut hingga menjadi tindakan kriminal yang dapat dibawa ke meja hijau, seperti pemerkosaan, pencurian dan kenakalan lainnya. Salah satu kenakalan remaja yang juga menjadi perhatian yaitu hubungan seks di luar nikah yang mana tindakan tersebut berpotensi meningkatkan angka pernikahan dini dan kehamilan muda.
Pernikahan dini dan kehamilan muda mempunyai dampak negatif, tidak hanya secara fisik, namun juga dari sisi emosional hingga dampak sosial ekonominya.
Sebagai upaya untuk mencegah pernikahan dini, pemerintah Indonesia menaikkan batasan umur untuk menikah. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batasan umur untuk menikah yaitu 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
Upaya lain yang dilakukan untuk mencegah pernikahan dini dan kehamilan muda yaitu dengan melakukan sosialisasi terkait bahaya dan dampak dari pernikahan dini dan kehamilan muda pada remaja-remaja.
Jumlah remaja yang hadir tetap dibatasi sesuai dengan kapasitas ruangan dan protokol kesehatan. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan tetap menaati protokol kesehatan.
Dengan dilakukan sosialisasi ini, para remaja RW 01 Kelurahan Mangunsari diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan dampak dan resiko kenakalan remaja yang dapat ditimbulkan dan mencegah pernikahan dini.
Oleh: Nabilazulfa Ghifara Adawi
DPL: Prof. Dr. Meiny Suzery, MS