Jakarta Barat, Cengkareng Barat - Pada Rabu (27/07/2022), KKN Universitas Diponegoro tahun 2022 yang bertema Pemberdayaan Masyarakat Berbasis SDGs, Kesadaran Tentang Stunting, dan Program Anti Narkoba yang dilaksanakan di lingkungan sekitar tempat tinggal mahasiswa dengan cara daring. Jika menelusuri data masyarakat yang melakukan penyalahgunaan narkoba, kita dapat melihat masih banyak masyarakat yang menggunakan narkoba, padahal diketahui bahwa penyalagunaan narkoba membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Maka mahasiswi KKN Universitas Diponegoro tahun 2022 melakukan webinar mengenai Pentingnya Pencegahan KDRT.
Berdasarkan dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba, yaitu:
1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Namun apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3) "Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial." Sehingga dibutuhkannya sosialisasi mengenai pencegahan penyalagunaan narkoba.
Proses sosialisasi ini dilakukan dengan diadakannya webinar dengan masyarakat luas. Lalu setelah itu akan disebarkan poster terkait di sosial media. Tujuan dengan menyebarkan poster tersebut di sosial media adalah agar dapat dibaca oleh masyarakat luas dan diharapkan agar berkurangnya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah kelurahan Cengkareng Barat dan wilayah lainnya.
Penulis:
Nabila Zita Kusumawardhani - Hukum
DPL: