Mohon tunggu...
Nabila Zaqwa Pelangi
Nabila Zaqwa Pelangi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Sastra Minangkabau, Fakultas Ilmu Budaya. universitas Andalas

Minangkabau//Budaya//Adat istiadat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perempuan Ranah Minang dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal

23 Desember 2024   21:21 Diperbarui: 23 Desember 2024   21:22 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Etnis Minangkabau dikenal dengan masyarakat yang menganut sistem kekerabatan Matrilineal terkuat hingga saat ini walaupun budaya luar sudah mengkontamidasi etnis-etnis lain di Indonesia. tetapi hanya masyarakat ini yang masih bertahan hingga saat kini. Masyarakat Minangkabau ini adalah komunitas yang sudah ada sejak dahulunya di bagian Barat pulau Sumatera Indonesia. Mereka terkenal bahkan hingga saat kini oleh bangsa asing sebab kuatnya pendirian mereka tentang sistem Matrilineal tersebut.

Masyarakat Minangkabau sering kali dijadikan sebagai bahan dan objek untuk penelitian bagi para filsuft luar negeri sebab masih dapat bertahan dengan sistem kekerabatannya walau sudah dihadang oleh pengaruh-pengaruh external. Masyarakat Minangkabau memiliki identitas tertentu dalam budayanya yakni; Islam, merantau dan sistem matrilinealnya. Pengenalan sistem kekerabatannya mula-mula disampaikan melalui penyampaian tradisi lisan dan mengedarkan tambo yang hanya tersebar di kalangan Masyarakat Minangkabau saja.

Di Minangkabau seorang perempuan memiliki keistimewaan, walau begitu bukan berarti seorang laki-laki tidak memiliki peran penting. Sebetulnya keduanya memiliki peran di jalurnya masing-masing karena saling berperan dalam tokoh masyarakat.

Budaya dan Tradisi Terhadap Perempuan

Dalam sistem kekerabatan Matrilineal Minangkabau, perempuan memiliki hak yang istimewa dan peranan yang sangat penting. Peranan perempuan dapat dilihat dari beberapa hal diantaranya ada garis keturunan yang di ambil dari ibu, Ahli waris jatuh kepada perempuan dan akan mendapat bagian harta pusaka yang paling banyak, Jika satu keluarga tidak dapat memiliki keturunan perempuan maka bisa diatakar garis keturunan keluarga tersebut terputus. 

Di Minangkabau ada yang namanya harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi ialah harta yang secara turun temurun dari nenek moyang seperti rumah gadang, sawah, dan ladang itu adalah milik suku secara turun temurun itu untuk perempuan, tetapi itu hanya hak pakai bukan hak milik dan tidak di perbolehkan untuk menjual harta tersebut. Harta pusaka rendah ialah harta pencarian orang tua yang akan dibagi secara hukum islam.

Sebetulnya tidak ada sedikitpun kesenjangan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan di Minangkabau karena masyarakat tersebut hanya berusaha untuk melindungi kaum perempuan. Misalkan ketika seorang suami meninggal dunia dan perempuan tidak memiliki rumah maka dia berhak tinggal di rumah gadang.

Posisi perempuan di rumah gadang bisa dilambangkan sebagai limpapeh rumah nan gadang sumarak anjuang nan tinggi. Karena pentingnya posisi perempuan para tokok agama, niniak mamak, dan alim ulama membentuk peraturan yang mengeluarkan pituah untuk gadis Minang yakni; paelok laku paelok lataratik, jikok datang laki dari jauah sambuiklah nyo jo muko nan janiah, hidangkan jo minumnyo, kok upiak nak ka pakan mintak izinlah ka bakek inyo, lapeh nan dari pado itu Sopan santun indak babaleh basi jo basi indak bainggo, bialah jo laki awak bana jan hilang baso jo basi, pamanih muluik  sarato kucindan murah juo ndaknyo.

Pun sebuah pepatah untuk seorang laki-laki yang berbunyi;

"karantau madang dahulu, babuah babungo balun, karantau bujang dahulu di kampuang paguno balun."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun