Mohon tunggu...
nabila virgin
nabila virgin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nifas dalam Perspektif Islam: Hak dan Kewajiban Wanita Pasca Melahirkan

5 Desember 2024   19:07 Diperbarui: 5 Desember 2024   19:23 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nifas adalah istilah dalam Islam yang Merujuk pada masa keluarnya darah dari rahim wanita setelah melahirkan. Masa ini merupakan bagian dari siklus alami yang dialami oleh wanita pasca persalinan, dan Islam memberikan panduan khusus mengenai hak, kewajiban, dan ibadah selama masa nifas. 

Hak Wanita Selama Nifas

  • Istirahat dan Pemulihan : Wanita baru melahirkan berhak mendapatkan waktu untuk beristirahat dan memulihkan diri. Proses melahirkan sangat melelahkan, dan masa nifas memberikan kesempatan bagi tubuh untuk kembali pulih.
  • Dukungan Emosional : Selama masa nifas, wanita juga berhak mendapatkan dukungan emosional dari keluarga dan masyarakat. Ini penting untuk kesehatan mentalnya, terutama dalam menghadapi perubahan besar setelah kelahiran anak.
  • Kesehatan Reproduksi : Islam  memperhatikan kesehatan reproduksi wanita. Oleh karena itu, wanita yang sedang nifas harus mendapatkan perhatian medis jika mengalami komplikasi

Kewajiban Wanita Selama Nifas

  • Larangan Ibadah Tertentu : Wanita dalam masa nifas dilarang untuk melakukan beberapa ibadah, seperti: Salat, Puasa, Membaca Al-Qur'an
  • Penggantian Ibadah : Setelah masa nifas berakhir, wanita wajib mengganti puasa yang ditinggalkan selama nifas, tetapi tidak perlu mengganti shalat
  • Mandi Besar (Mandi) : Setelah darah nifas berhenti, wanita diwajibkan untuk mandi besar sebelum melanjutkan ibadah seperti salat dan puasa

Dalam perspektif Islam, nifas tidak dipandang sebagai kondisi yang menghalangi status kesucian seorang wanita. Sebaliknya, Islam menempatkan perempuan yang mengalami nifas pada posisi yang sama dengan orang yang mengalami hadats besar lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum-hukum terkait nifas tidak mencerminkan pandangan negatif terhadap Perempuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun