Mohon tunggu...
Nabila Suryaning Tyas
Nabila Suryaning Tyas Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi Politeknik STIALAN Jakarta, Program Studi Administrasi Pembangunan Negara.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Petani Menjerit, Akankah Harga Gabah Terus Mengalami Penurunan?

3 Oktober 2024   19:17 Diperbarui: 3 Oktober 2024   19:25 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: pinterest/tintucnongnghiep.com

Ekonomi politik di Indonesia mencerminkan dinamika yang kompleks antara kebijakan pemerintah, kondisi pasar, dan respon masyarakat. Harga panen yang merosot ini menyebabkan masalah baru bagi petani.

Sejumlah petani mengeluhkan harga gabah yang mereka panen, sebab harga yang ditawarkan oleh pemerintah jauh dibawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Hal ini bergantung kepada kesejahteraan para petani di Indonesia, harga yang jauh di bawah Harga Pembelian Pemerintah dan biaya produksi yang mahal menunjukan kerugian bagi petani.

Di beberapa Provinsi harga gabah sangat anjlok, contohnya pada Provinsi Jawa Timur yang anjlok hingga ke level Rp 4,800/kg, padahal sebelumnya pada Februari 2024, harga gabah tersebut masih Rp 8.300/kg. "Jawa Timur, harga gabah di Tuban dari Rp 8.300 pada Februari 2024 turun menjadi Rp. 6.200/kg. Pada Maret 2024 menjadi Rp 5.800/kg. Saat ini Rp 4.800-5.000/kg," kata Henry selaku ketua umum SPI kepada detikcom, Selasa (2/4/2024).

Situasi harga jual gabah yang berada di bawah HPP menimbulkan tantangan besar bagi petani, petani dapat mengalami kerugian signifikan yang dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk berinvestasi kembali. Dalam hal ini diperlukan adanya tindakan pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan harga gabah guna mendukung keberlanjutan sektor pertanian. Harga gabah yang anjlok ini juga diakibatkan karena musim panen yang terjadi secara bersamaan (panen raya).

Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang pertimbangan untuk melindungi pendapatan petani, Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga gabah dan beras harus mempertimbangkan struktur biaya produksi dan distribusi pada saaat ini.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur tentang penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan di pasar domestik, dengan mempertimbangkan berbagai faktor produksi dan kebutuhan harga pangan masyarakat di Indonesia.

Respon Direktur Perlindungan Tanaman Pangan, Kementrian Pertanian (Kementan) mengungkapkan rata-rata harga gabah kering panen saat ini adalah Rp 5.599/kg atau di bawah ketentuan fleksibilitas harga pembelian pemerintah (HPP) Rp 6.000/kg. "Berdasarkan laporan diterima Kementan di sejumlah daerah ada 449 laporan dari 636 laporan yang harga GKP-nya itu di bawah HPP fleksibilitas," jelas Rachmat dalam Rakor Pengendalian Inflasi, Senin (29/4). Selain itu, Rachmat meminta kepada BUMN Pangan dalam memaksimalkan penyerapan.

Dalam masalah ini pemerintah diharapkan mampu memperhatikan petani dalam memproduksi gabah dan dapat adil dalam menerapkan kebijakan produsen beras. Selain itu, peranan bulog juga sangat penting dimana peran bulog yang menguasai produsen dan pasar diharapkan mampu secepatnya melakukan pembelian gabah langsung dari petani untuk menaikkan permintaan pasar dan menopang harga gabah serta mengatasi isu banyaknya timbunan beras yang menjadikan harga jual gabah bagi para petani menjadi anjlok.

Pemerintah diharapkan mengambil tindakan untuk merespons harga panen gabah yang anjlok dengan mengambil tindakan yang efektif untuk melindungi petani, menjaga stabilitas harga pangan, dan mempertahankan keberlanjutan sektor pertanian, sehingga dapat menjamin kesejahteraan para petani.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun