Masa nifas adalah ketika keluarnya darah setelah dilakukannya persalinan. Biasanya masa nifas terjadi selama 40 hari dan paling lama bisa sampai 60 hari. Bagaimana pandangan Islam mengenai masa nifas bagi ibu yang melahirkan secara caesar? Bagaimana pula hukum Islam mengenai operasi caesar?
Dasar Hukum Melahirkan Secara Caesar Menurut Hukum Islam
Hukum operasi caesar dapat dibagi menjadi tiga tingkatan dilihat dari kepentingan wanita hamil atau janin. Pertama dalam keadaan Dharurat. Kedua, dalam keadaan Hajjjiat. Ketiga, dalam keadaan Tahsiniyyat.
- Dharurryyah adalah ketika persalinan tidak dilakukan dengan operasi caesar maka, dapat menimbulkan kematian, baik terhadap sang ibu maupun sang bayi karenanya tindakan operasi harus dilakukan, maka hukumnya tidak hanya mubah akan tetapi wajib karena dalam rangka menjaga jiwa manusia.
- Hajjiyat dalam operasi caesar adalah adanya kekawatiran terjadinya bahaya atau suatu yang tidak baik, seperti cacat pernamen dan lainnya, yang akan menimpa ibu dan bayinnya.
- Tahsiniyat di dalam operasi caesar adalah adanya keinginan dari pasien yang sebenarnya hal itu tidak mengancam jiwannya atau tidak menyebabkan bahaya jika tidak dilakukan operasi caesar dengan harapan bisa membahagiakan suaminya, karena jalan lahir bayi masih utuh, sehingga organ kewanitaannya sama seperti sebelum melahirkan, atau sekedar ingin menentukan tanggal lahir atau hanya sekedar ingin menghindari rasa sakit ketika melahirkan secara normal. Operasi caesar dalam kondisi seperti ini hukumnya haram, sebab seseorang tidak boleh berbuat sesuatu pada dirinya kecuali karena syari'at.
Masa Nifas Bagi Wanita yang Melahirkan Secara Caesar
Bagi wanita yang melahirkan dengan cara bedah (caesar), sebagian besar ulama' mengatakan bahwa nifas pada jenis kelahiran ini sama dengan hukum wanita-wanita lain yang mengalami nifas karena persalinan normal. Jika dari kemaluannya keluar darah maka ia wajib meninggalkan shalat dan puasa sampai suci. Akan tetapi, bila tidak keluar darah, maka ia wajib bersuci, lalu mengerjakan shalat dan puasa sebagaimana halnya wanita-wanita yang suci.
Berdasarkan kaidah fiqih:
"Hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan"
Dalam hal ini operasi caesar berfungsi sebagai pengganti proses melahirkan secara normal. Meskipun proses yang dilalui berbeda, intinya melahirkan bayi dalam kandungan terhitung sama. Sehingga hukumnya pun sama seperti hukum melahirkan tanpa operasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H