Â
HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM ISLAM
Oleh : Nabila Triwahyuni Handayani
Â
Â
Sampai saat ini, pengertian HAM singkatan dari hak Asasi Manusia  masih sering berubah sesuai dengan dinamika dari manusia itu sendiri. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999  yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Namun menurut para ahli seperti Haar Tilar, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak-hak yang sudah ada atau melekat pada tiap-tiap manusia dan tanpa mempunyai hak-hak itu, tiap-tiap manusia itu tidak dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini didapatkan sejak lahir ke dunia. Sedangkan berdasarkan Prof. Koentjoro Poerbopranoto Hak Asasi Manusia (HAM) adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau juga asasi. Hak-hak yang dipunyai pada tiap-tiap manusia tersebut dengan berdasarkan kodratnya, pada hakikatnya tidak akan dapat dipisahkan sehingga akan bersifat suci.
Berdasarkan beberapa pengertian HAM dari para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa HAM adalah fasilitas dasar yang diberikan oleh Tuhan kepada umat manusia, yang diantara sesame manusia tersebut memiliki fasilitas yang sama. Tergantung pada sejauh mana manusia itu sendiri mampu mengusahakan hak tersebut secara optimal.
Disisi lain, Islam mengajarkan umatnya agar menghormati dan mengakui hak-hak hidup sesorang. Contoh yang paling dekat yaitu Islam tidak ada paksaan dalam beragama. Islam dan hak asasi manusia memiliki kesamaan dalam persamaan nilai, kebebasan, keadilan dan nilai-nilai fundamental lain. Islam mengajarkan umatnya agar menghormati dan mengakui hak-hak hidup seseorang.
Pada hakikatnya misi Rasulullah itu sendiri adalah untuk menegakkan HAM. Nabi Muhammad SAW sebagai Rahmat Lil Alamin, dalam setiap kesempatan selalu mendahulukan HAM sekaligus kewajiban. Yang mana telah dibuktikan Rasulullah pada piagam madinah. Piagam Madinah ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW yang merupakan suatu perjanjian formal antara beliau dengan semua kaum Yatsrib  (sekarang telah menjadi Madinah) pada tahun 622 Masehi. Terdapat beberapa prinsip didalam nya diantaranya, interaksi secara baik dengan sesame, baik pemeluk Islam maupun non Islam. Kedua, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Ketiga, membela mereka yang teraniaya. Keempat, saling menasehati. Maka, piagam Madinah merupakan konstitusi pertama yang secara tidak langsung melindungi hak asasi manusia.
Di Indonesia sendiri berlaku Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur segala jenis peraturan termasuk hak asasi manusia. Piagam Madinah maupun Undang-Undang dasar 1945 tersebut sama-sama mengatur tentang hak asasi manusia, dalam ruang dan waktu yang berbeda maka ada perbedaan dan persamaan didalamnya.
Membicarakan HAM berarti membicarakan dimensi kehidupan manusia. HAM ada bukan karena diberikan oleh masyarakat dan kebaikan dari Negara, melainkan berdasarkan martabanya sebagai manusia. HAM adalah konseptualisasi manusia tentang dirinya sendiri.