Mohon tunggu...
Nabila sinta Arum
Nabila sinta Arum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

As a student who is active in the academic and social world, I believe that writing is a form of real contribution to society. Through writing, I try to voice critical thinking regarding issues that occur around us, whether regarding education, public policy, or social change.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Mata Kuliah Sosiologi Hukum

5 Desember 2024   00:41 Diperbarui: 5 Desember 2024   14:46 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Madzhab ini menekankan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang hidup dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan menggabungkan pandangan dari madzhab sejarah dan positivisme, aliran ini menempatkan pentingnya pengalaman dan akal sehat dalam pembentukan hukum yang relevan dengan kehidupan sosial.

6. MATERI  KE-6 (MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM LIVING LAW & ULTILITARIANNISME)

Aliran living law melihat hukum sebagai refleksi norma-norma yang hidup di masyarakat, yang sering kali tidak tertulis tetapi tetap diakui. Sementara itu, utilitarianisme berfokus pada asas manfaat, menempatkan kemaslahatan umum sebagai tujuan utama hukum. Kedua aliran ini memberikan perspektif yang berorientasi pada masyarakat dan kepentingan kolektif.

7. MATERI KE-7 (PEMIKIRAN HUKUM IBNU KHALDUN & EMAIL DURKHEIM)

Email Durkheim menggarisbawahi pentingnya kohesi sosial dalam masyarakat modern di mana perbedaan latar belakang agama atau budaya tidak lagi dominan. Sementara itu, Ibnu Khaldun menekankan konsep ashabiyah (solidaritas kelompok) yang dapat menjadi fondasi kekuatan sosial tetapi berpotensi menjadi destruktif jika didorong oleh fanatisme berlebihan.

8. MATERI KE-8 (PEMIKIRAN HUKUM MAX WEBER & H.L.A HART)

Max Weber memandang hukum sebagai alat dominasi yang sah, berlandaskan rasionalitas dan aturan formal. Sebaliknya, H.L.A Hart dengan teorinya tentang peraturan primer dan sekunder memberikan cara pandang yang lebih sistematis terhadap hukum. Peraturan primer mengatur perilaku masyarakat secara langsung, sementara peraturan sekunder mengatur tata cara penerapan dan perubahan hukum. Dalam praktiknya, pemisahan ini menunjukkan pentingnya keberadaan struktur hukum yang jelas untuk menjamin keberlanjutan dan kepastian hukum. Namun, tantangannya adalah bagaimana menjembatani peraturan-peraturan ini dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

9. MATERI KE- 9 (EFFEECTIVENESS OF LAW)

Keefektifan hukum tidak dapat hanya diukur dari keberadaan aturan, tetapi juga dari penerimaan masyarakat terhadap aturan tersebut. Dalam masyarakat yang plural, keefektifan hukum sering kali diuji oleh sejauh mana hukum dapat menghormati nilai-nilai lokal tanpa mengorbankan prinsip universal keadilan. Hal ini menggarisbawahi pentingnya hukum yang tidak hanya memaksa tetapi juga membangun kesadaran dan kepatuhan sukarela dari masyarakat. Selain itu, efektivitas hukum sangat bergantung pada integritas penegak hukum dan keberadaan mekanisme pengawasan. Sistem hukum yang baik bukan hanya soal aturan yang tegas tetapi juga kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika sosial, sehingga tetap relevan dan adil.

10. MATERI KE-10 (LAW AND SOCIAL CONTROL)

Hukum sebagai alat kontrol sosial memiliki fungsi untuk menciptakan stabilitas sekaligus memungkinkan perubahan sosial. Dalam peran ini, hukum tidak hanya menjadi alat represif tetapi juga berfungsi sebagai alat edukasi sosial. Dengan memberikan sanksi yang adil dan transparan, hukum menciptakan rasa kepercayaan di kalangan masyarakat terhadap sistem yang ada. Namun, hukum juga harus mampu menangkap dinamika masyarakat. Ketika hukum gagal menyesuaikan diri dengan perubahan sosial, ia justru dapat menjadi penyebab ketidakstabilan. Oleh karena itu, keberhasilan hukum dalam mengontrol masyarakat sangat tergantung pada kemampuannya untuk beradaptasi dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun