Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Halo teman-teman! Apa kabar? Perkenalkan, saya Nabila Sinta Arum, mahasiswa semester 5. Pada kesempatan kali ini, saya ingin berbagi rangkuman materi yang saya pelajari selama perkuliahan Sosiologi Hukum. Materi ini membuka wawasan saya bahwa hukum bukan hanya sekadar aturan tertulis, melainkan juga memiliki hubungan erat dengan dinamika sosial di masyarakat. Sebagai mahasiswa yang bercita-cita menjadi seorang praktisi hukum yang berfokus pada keadilan, saya menyadari bahwa memahami relasi antara hukum dan masyarakat adalah fondasi penting untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Dalam artikel ini, saya akan mengulas beberapa konsep utama, seperti pengertian Sosiologi Hukum, hubungan hukum dengan masyarakat, hingga berbagai mazhab pemikiran hukum seperti positivisme, living law, dan hukum progresif. Selain itu, saya juga akan membahas pandangan tokoh-tokoh besar seperti Ibnu Khaldun, mile Durkheim, Max Weber, dan H.L.A. Hart serta relevansinya dalam konteks hukum di Indonesia. Harapan saya, artikel ini tidak hanya menjadi pengingat bagi saya, tetapi juga bermanfaat bagi teman-teman yang ingin memahami hukum dari sudut pandang yang lebih luas.
1. MATERI KE- 1 (PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM)
Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan membahas tentang interaksi dan hubungan antarmanusia dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks ini, sosiologi hukum hadir sebagai cabang ilmu sosial yang mengkaji hukum tidak hanya sebagai aturan normatif tetapi juga sebagai fenomena sosial. Fokus utama kajian ini adalah memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh masyarakat dan, sebaliknya, bagaimana hukum memengaruhi perilaku sosial.
2. MATERI KE-2 (HUKUM DAN MASYARAKAT)
Hukum adalah seperangkat aturan yang bersifat mengikat dan memaksa, dirancang untuk mengatur perilaku manusia demi terciptanya ketertiban. Dalam sosiologi hukum, hukum tidak dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri tetapi saling memengaruhi dengan kondisi sosial masyarakat. Fenomena ini menggambarkan bagaimana hukum menjadi alat kontrol sosial sekaligus respons terhadap dinamika masyarakat.
3. MATERI KE-3 (PENDEKATAN YURIDIS EMPIRIS & YURIDIS NORMATIF)
Pendekatan yuridis empiris berorientasi pada pengumpulan data langsung melalui penelitian lapangan, yang bertujuan memahami implementasi hukum dalam praktiknya. Sebaliknya, pendekatan yuridis normatif lebih berfokus pada analisis aturan tertulis, norma, dan dokumen hukum, sering kali melalui studi kepustakaan. Kedua pendekatan ini memberikan pandangan yang saling melengkapi dalam memahami hukum.
4. MATERI KE-4 (MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM POSITIVISM)
Positivisme hukum menegaskan bahwa hukum harus dipisahkan dari moralitas. Aliran ini hanya mengakui hukum yang tertulis sebagai satu-satunya bentuk hukum yang sah. Dengan pandangan ini, positivisme menawarkan kepastian hukum tetapi sering kali dianggap kurang responsif terhadap dinamika masyarakat yang terus berubah.
5. MATERI KE-5 (MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM SOCIOLOGI JURISPRUDENCE)