Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya. Pada SNPHAR tahun 2018, ditemukan bahwa 2 dari 3 anak laki-laki dan perempuan berusia 13-17 tahun pernah mengalami salah satu kekerasan dalam hidupnya, baik itu kekerasan fisik, seksual, maupun emosional.
Berdasarkan usia, korban yang mengalami kekerasan terbanyak adalah dalam rentang usia 13-17 tahun, disusul oleh usia 25-44 tahun, 6-12 tahun, 18-24 tahun, 0-5 tahun, 45-59 tahun, dan 60 tahun lebih. Kemudian, berdasaran pendidikan, korban yang mengenyam bangku SMA tercatat paling banyak. Disusul oleh SMP, SD, perguruan tinggi, tidak sekolah, kategori lainnya, TK, dan PAUD.
Pelakunya tercatat paling banyak adalah laki-laki. Berdasarkan hubungan antara korban dan pelaku, tertinggi adalah sebagai suami atau istri, pacar atau teman, orangtua, keluarga/saudara, kategori lainnya, tetangga, majikan, dan rekan kerja.
Adapun jenis layanan yang diberikan kepada korban kekerasan tersebut terbanyak adalah layanan pengaduan, kesehatan, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, pemulangan, pendampingan tokoh agama, dan reintegrasi sosial.
Cara Melaporkan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) para korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Selain melapor ke layanan SAPA 129, masyarakat bisa melapor kekerasan yang dialami atau yang diketahui melalui WhatsApp di 08111129129.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, dengan adanya akses layanan tersebut, pihaknya berharap masyarakat, terutama para korban tidak lagi takut melaporkan kekerasan. "Sudah seharusnya penyintas atau pelapor diberikan kemudahan dalam mengadukan kasusnya sehingga bisa ditangani sesegera mungkin.
Kami dorong para korban untuk berani melaporkan kekerasan yang mereka alami," ujar Bintang. Ia mengatakan, call center SAPA 129 ini bertujuan mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya.
Layanan yang disediakan bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom Indonesia) dan merupakan revitalisasi layanan pengaduan masyarakat Kemen PPPA untuk melindungi perempuan dan anak.
Layanan tersebut juga merupakan implementasi Peraturan Presiden (PP) Nomor 65 Tahun 2020 Terkait Penambahan Tugas dan Fungsi Kementerian PPPA. "Masyarakat, kementerian/lembaga atau unit layanan di daerah dapat melaporkan langsung kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialami," kata Bintang.