ANALISIS TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAHAT NOMOR 1 TAHUN 2020
PASAL 8
Â
"Setiap orang dan/atau kelompok orang dilarang:
- Menjadikan tempat hiburan sebagai tempat jual beli, mengedarkan dan/ atau memakai narkotika dan psikotropika serta zat adiktif lainnya;Â
- Menjadikan tempat hiburan sebagai tempat asusila dan/ atau pelacuran serta perbuatan maksiat lainnya;
- Menjadikan tempat hiburan sebagai tempat jual beli minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C;
- Menyajikan dan menampilkan pertunjukan yang mengarah kepada pornografi dan pornoaksi; danÂ
- Melakukan setiap bentuk perjudian."
Berdasarkan bunyi pasal diatas yakni menunjukkan adanya sebuah larangan. Dalam Pasal 8 Perda Kabupaten Lahat No. 1 Tahun 2020 menegaskan kepada setiap orang dan/atau kelompok orang terkait apa saja aktivitas ilegal yang dilarang di tempat hiburan. Ketegasan larangan yang ditetapkan tersebut membuat hukum menjadi lebih pasti dan transparan bagi masyarakat. Oleh karena itu, bunyi pasal ini sangat relevan dengan aspek kepastian hukum, yakni ketika suatu aturan hukum dibuat dan diundangkan secara pasti tanpa keraguan tentang interpretasi ataupun pelaksanaannya.
Pasal 8 Perda Kabupaten Lahat No. 1 Tahun 2020 ini secara jelas mengatur larangan terhadap kegiatan-kegiatan ilegal atau tidak etis yang dapat dilakukan di tempat hiburan dimana dari segi kepatuhan hukum, aturan ini sejalan dengan berbagai undang-undang nasional, seperti UU Narkotika dan UU Pornografi, yang melarang narkotika, pornografi, serta tindakan asusila demi tercipta ketertiban hukum.
Mengapa pasal ini dapat dikatakan suatu kepastian hukum?
Karena ketentuan ini memenuhi unsur kepastian hukum diantaranya:
- Pasal 8 Perda Kabupaten Lahat No. 1 Tahun 2020 memberikan aturan yang tegas dan jelas. Dimana tiap poin larangan dirumuskan secara spesifik, sehingga pelaku usaha atau pengelola tempat hiburan dapat memahami tindakan-tindakan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Pasal 8 Perda Kabupaten Lahat No. 1 Tahun 2020 memberikan Pembatasan yang Tegas. Dimana larangan yang disebutkan mencakup beberapa aspek sosial yang menjadi perhatian publik, mulai dari narkotika hingga perjudian, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pidana dan moral masyarakat.
- Pasal 8 Perda Kabupaten Lahat No. 1 Tahun 2020 menegaskan tentang keterkaitannya dengan perizinan. Dimana dalam konteks hukum perizinan, tempat hiburan yang melanggar aturan ini dapat menghadapi pencabutan izin atau sanksi lainnya. Pada  dasarnya pengelola tempat hiburan mengetahui secara jelas apa yang dapat menyebabkan mereka kehilangan izin operasi, sehingga dengan adanya pasal ini dapat menciptakan kepastian hukum bagi mereka dalam menjalankan bisnisnya.
- Pasal 8 Perda Kabupaten Lahat No. 1 Tahun 2020 menegaskan tentang keteraturan tata ruang. Dimana Pasal ini juga mendukung pengaturan tata ruang, yang mana tempat hiburan yang berada dalam suatu kawasan tertentu tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan peruntukan wilayahnya, yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H