Mohon tunggu...
Nabila Rachmadhani
Nabila Rachmadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - NAMA : NABILA RACHMADHANI / NIM : 43222010038 / AKUNTANSI S1 / FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

MAHASISWI MERCU BUANA TUGAS BESAR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Kuis: Diskursus Jeremy Bentham's Hedonistic Calculus dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

15 Desember 2023   00:20 Diperbarui: 15 Desember 2023   00:20 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.canva.com/design/DAF23c8LwIo/9xMftz9yraS8nvPEn7LbBA/edit?utm_content=DAF23c8LwIo&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=shar

Nama                           : Nabila Rachmadhani

NIM                              : 43222010038

Dosen Pengampu   : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Mata Kuliah              : Pendidikan Anti Korupsi dan Etika UMB

Jeremy Bentham lahir di Spitalfields, London pada tanggal 15 Februari 1748, dan pada usia tujuh tahun (1775) ayahnya mengirimnya untuk belajar di Westminster School. Pada tahun 1769, ketika ia baru berusia 12 tahun, ia melanjutkan studi di Queen's College, Universitas Oxford. Pada tahun 1763, ia mendaftar sebagai pengacara di Honorable Society of Lincoln's Inn dan lulus ujian pengacara pada tahun 1768. Setelah menerima gelar sarjana hukum, ia kembali ke Queen's College untuk memberikan suara dalam pemilihan kongres di Universitasnya. Sesaat sebelum pengumutan suara, ia mengunjungi perpustakaan Universitas dan beristirahat sebentar di kafe di seberang perpustakaan. Di sanalah ia kemudian menemukan salinan pamflet Joseph Priestley yang baru-baru ini diterbitkan berjudul "Essay on Government". Dalam buku kecil ini ia menemukan istilahnya yang paling terkenal yaitu "kebahagiaan terbesar dari jumlah terbesar".

Dari buku kecil ini Jeremy Bentham memutuskan untuk membuat landasan baru bagi ilmu hukum dan hukum mengenai prinsip-prinsip penegakan hukum dan pengaruhnya yang mengikat terhadap masyarakat. Karya Jeremy Bentham, selain dilatarbelakangi oleh pamflet John Priestley, juga didasari oleh rasa frustasinya terhadap hukum, sehingga alih-alih berpraktek hukum, ia memutuskan untuk menulis, mengkritik, dan mengajukan proposal untuk perbaikan hukum.

https://www.canva.com/design/DAF21YdKMsU/RrAMX8tVDPzbXCtDnU7D3A/edit?utm_content=DAF21YdKMsU&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=shar
https://www.canva.com/design/DAF21YdKMsU/RrAMX8tVDPzbXCtDnU7D3A/edit?utm_content=DAF21YdKMsU&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=shar

Upaya Jeremy Bentham untuk menulis dan mengkritik undang-undang tersebut dilakukan secara perlahan, misalnya pada tahun 1776 ia secara anonim menerbitkan artikel berjudul "Fragments on Government", yang mengkritik artikel beasiswa Sir William Blackstone yang berjudul "Commentaries on the Laws of England". Kritik ini dilontarkan bukan tanpa alasan. Kritiknya terhadap karya Sir William Blackstone tentang hukum Inggris.

Singkatnya, pada saat ini tradisi common law inggris sedang mengalami perdebatan tentang apa yang harus dilakukan oleh seorang pengacara/barrister terhadap hukum, dan pemikiran serta perilaku seperti apa yang dapat dianggap sebagai seorang profesional, para ahli yang berkualitas dan upaya untuk mendefinisikan prinsip-prinsip yang dapat diterapkan dalam masyarakat.

Perbedatan ini kemudian memunculkan dua pandangan mengenai kedudukan hukum dalam tradisi common law, yaitu para ahli hukum yang memandang hukum sebagai alasan artifisial, yang kemudian menempatkan tradisi common law berdasarkan nalar dan pengetahuan kolektif ahli hukum, dan mereka yang lihat hukum lebih statis atau positivis dimana tradisi common law dikatakan sebagai sistem aturan positif efektif karena disetujui oleh otoritas (dalam konteks Inggris ini adalah parlemen/legislatif). yang menarik dari posisi Jeremy Bentham dalam perdebatan ini adalah ia mengkritik baik pandangan tersebut maupun teori turunannya. Jeremy Bentham bahkan mengkritik pemikiran aliran hukum alam yang sedikit banyak juga mempengaruhi Sir William Blackstone dalam membentuk teori hukumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun