Mohon tunggu...
NABIL AQILAH
NABIL AQILAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bahagia itu sederhana

Ingin sukses dan menjadi orang sholeh

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kedudukan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Perundang-undangan

10 November 2021   20:26 Diperbarui: 10 November 2021   20:35 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengetahuan dan pemahaman terhadap kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia bisa menjadi dasar untuk menanamkan jiwa nasionalis kaum generasi muda dan kaum pelajar. Hal ini karena bahasa Indonesia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Bahasa Indonesia sangat penting untuk dipahami karena dengan memahami bahasa Indonesia sendiri bisa membuat kita menjadi lebih mengetahui penyampaian yang baik dalam bertutur kata. 

Dalam perspektif ilmu hukum pun bahasa Indonesia mempunyai peran yang sangat penting. Sebelumnya bahasa Indonesia juga diterapkan di dalam Kongres sumpah pemuda. Dari munculnya unsur sumpah pemuda merupakan pernyataan bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa dan pada tanggal 28 oktober 1928 bahasa Indonesia dijadikan sebagai bahasa nasional. 

Bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa negara, hal ini tercantum dalam Undang-undang dasar 1945 di pasal khusus (BAB XV PASAL 36) yang menyatakan bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Bahasa lain yang merupakan bahasa penduduk asli seperti bahasa Jawa, bahasa Sunda, bahasa Bali dan sebagainya berkedudukan sebagai bahasa daerah. 

Penempatan bahasa Indonesia sangat di butuhkan dalam peraturan perundang-undangan agar dapat dipahami dan di telaah dengan jelas bagi semua orang. Maka tidak heran jika perundang-undangan memakai bahasa yang formal agar dapat dicerna baik oleh masyarakat. 

Bahasa hukum yang ditetapkan dalam hukum tertulis, yaitu peraturan perundangan, yang sering disebut dengan ragam bahasa perundang-undangan.  Bahasa peraturan perundang- undangan pada dasarnya tunduk pada kaedah tata bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun penyampaiannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun