49. Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.
Macam-Macam Iddah
Masa iddah juga terbagi menjadi 3 macam, yaitu:
Iddah dengan melahirkan
Jenis iddah ini ditujukan untuk wanita yang diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil, di mana masa iddahnya adalah sampai wanita tersebut melahirkan kandungannya.Â
Iddah dengan Iqra'
Jenis iddah ini berlaku bagi wanita yang sudah dan masih haid yang bercerai dengan suaminya dalam keadaan tidak hamil, di mana masa iddahnya adalah tiga kali quru' atau tiga kali haid.
Iddah dengan hitungan bulan
Jenis iddah ini diperuntukkan untuk wanita yang tidak pernah haid atau menopause, dimana masa iddah ini yaitu selama 3 (tiga) bulan.Â
Tujuan Dilakukannya Masa Iddah
Menurut 'Athiyah Saqar, disyariatkannya iddah memiliki tiga tujuan dasar, yaitu:
Untuk menjamin kesucian rahim istri agar tetap terjaga keturunannya, oleh karena itu iddah tidak berlaku bagi istri yang belum pernah melakukan hubungan seksual.Â
    2. Untuk memuliakan hubungan dan ikatan pernikahan yang pernah terjalin.Â