Mohon tunggu...
Nabilah Putri Fauzyyah
Nabilah Putri Fauzyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UPN "Veteran: Jakarta

Memiliki hobi menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apa Itu Iddah dalam Perspektif Hukum Islam?

15 Mei 2024   19:54 Diperbarui: 15 Mei 2024   19:59 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar: mansouri.online

49. Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.

Macam-Macam Iddah

Masa iddah juga terbagi menjadi 3 macam, yaitu:

  1. Iddah dengan melahirkan

Jenis iddah ini ditujukan untuk wanita yang diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil, di mana masa iddahnya adalah sampai wanita tersebut melahirkan kandungannya. 

  1. Iddah dengan Iqra'

Jenis iddah ini berlaku bagi wanita yang sudah dan masih haid yang bercerai dengan suaminya dalam keadaan tidak hamil, di mana masa iddahnya adalah tiga kali quru' atau tiga kali haid.

  1. Iddah dengan hitungan bulan

Jenis iddah ini diperuntukkan untuk wanita yang tidak pernah haid atau menopause, dimana masa iddah ini yaitu selama 3 (tiga) bulan. 

Tujuan Dilakukannya Masa Iddah

Menurut 'Athiyah Saqar, disyariatkannya iddah memiliki tiga tujuan dasar, yaitu:

  1. Untuk menjamin kesucian rahim istri agar tetap terjaga keturunannya, oleh karena itu iddah tidak berlaku bagi istri yang belum pernah melakukan hubungan seksual. 

       2. Untuk memuliakan hubungan dan ikatan pernikahan yang pernah terjalin. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun