Konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945, terdapat beberapa kali amandemen sejak diputuskannya penerapam UUD pada 18 Agustus 1945 sehari setelah kemerdekaan Indonesia dikumandangkan. Dalam sejarahnya amandemen UUD 1945 sudah terjadi sebanyak empat kali. Yang pertama terjadi pada tanggal 19 Oktober 1999 yang meliputi 9 pasal, yakni pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, dan pasal 21. Yang kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 meliputi banyak pasal seperti Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Pasal 30, Pasal 36B, Pasal 36C, Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV, dan Pasal 36A. Yang ketiga pada tanggal 10 November 2001 meliputi perubahan pada 3 bab dan 22 pasal. Dan yang terakhir pada tanggal 10 Agustus 2002 meliputi 2 bab dan 13 pasal, di antaranya Pasal 2.
Perubahan ini bukan tanpa alasan ada beberapa alasan pemerintah mengubah UUD 1945 diantaranya adalah terbatasnya pengaturan jaminan hak asasi manusia (HAM), dan kekuasaan eksekutif yang terlalu kuat hingga menimbulkan kurangnya keseimbangan pada institusi pemerintah. Sehingga dilakukannya amandemen ini untuk menyempurnakan UUD 1945. Yang diharapkan amandemin ini mampu memperjelas hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. Yang sesuai dengan kondisi ideologi, politik dan ekonomi yang ada di Indonesia. Namun Seiring dengan berkembangnya zaman banyak Undang-Undang baru yang disahkan oleh pemerintah, seperti contoh Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang dilakukan secara elektronik. UU ini disahkan pemerintah pada tahun 2024.
Adanya undang-undang ITE salah satunya adalah karena perkembangan zaman yang semakin pesat. Globalisasi mulai masuk di Indonesia yang perkembangannya sangat pesat. UU ITE diharapkan mampu mengubah hukum elektronik seperti keamanan data, dan tatacara sengketa yang berada di dunia maya yang berkaitan dengan teknologi. Dengan adanya UU ITE diharapkan kejahatan cyber tidak lagi terjadi, melihat banyaknya kriminalitas yang terjadi seperti adanya peretasan data-data yang bersifat pribadi dan tata kelola keamanan.
Â
Adapun cara mengatasi perkembangan konstitusi di Indonesia dilakukan dengan cara Reformasi Konstitusi ini dilakukan untuk memastikan bahwa konstitusi tetap relevan dan efektif dalam mengatur pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara, Amandemen UUD 1945 bertujuan untuk memperbaki beberapa kekuasaan presiden dan memastikan kestabilan pemerintah, dan yang terakhir ada sosialisasi dan pendidikan untuk meningkatkan pemahaman konstitusi di kalangan generasi muda dan rakyat Indonesia secara keseluruhan,
Pengaruh sejarah dalam perkembangan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh sejarah kolonial dan perjuangan kemerdekaan. Sumpah Pemuda dan perjuangan bangsa Indonesia untuk kemerdekaan telah membentuk dasar-dasar konstitusional yang masih relevan hingga saat ini. Dengan memahami dan menganalisis sejarah konstitusi di Indonesia, kita dapat memahami pentingnya konstitusi dalam menjag stabilitas dan keadilan dalam suatu negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H