Pada Senin, 10 Oktober 2022, dilakukan gelar perkara tentang keadilan retoratif di Polres Jember. Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Gelar perkara tersebut dihadiri oleh Kanit Pidana Umum, Kanit Pidana Tertentu, Kanit Pidana Khusus, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, korban, istri korban, tersangka, keluarga korban, keluarga tersangka, penyidik terkait serta dipimpin oleh bapak IPTU Eko Yulianto, S.H.
Ringkasan kasus yang dilakukan gelar perkara untuk keadilan retoratif adalah pencurian dalam keluarga, dimana tersangka adalah adik dari istri korban yang juga tinggal dalam rumah yang sama. Tersangka mengambil ponsel miliki korban (suami dari kakak tersangka) yang berada di atas lemari sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian tersangka pergi ke konter ponsel untuk mengembalikan ponsel tersebut ke pengaturan pabrik, setelah itu tersangka menjual ponsel tersebut kepada seorang pemilik warung makan dengan harga Rp.600.000.
Pada awal penyidikan, korban tetap meminta supaya tersangka mendapatkan hukuman atas perbuatannya, dan tersangka telah ditahan selama kurang lebih 20 (dua puluh) hari dalam sel, namun belum memasuki tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan (P-29). Beberapa waktu kemudian, tersangka dan korban sepakat untuk berdamai dengan syarat tersangka mengembalikan uang hasil penjualan ponsel tersebut kepada korban sesuai dengan tujuan dari keadilan retoratif yaitu mengembalikan dalam keadaan semula.
Keadilan retoratif tersebut disepakati bersama oleh peserta gelar perkara dengan menggunakan asas kemanfaatan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pertimbangan diterimanya permohonan keadilan retoratif tersebut diantaranya:
- tidak berdampak konflik sosial;
- tidak berpotensi memecah belah bangsa;
- tidak radikalisme dan sparatisme;
- bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan (residivis);
- bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang; dan yang terpenting
- adanya perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI