Mohon tunggu...
Nabila nur Faridatil hasna
Nabila nur Faridatil hasna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa jurusan pendidikan agama islam, di universitas islam negeri sunan gunung djati bandung

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengabdian Masyarakat (KKN) melalui Pendampingan Proses Sertfikat Halal di UIN Sunan Gunung Djati Bandung

12 September 2024   00:06 Diperbarui: 12 September 2024   00:15 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan KKN TEMATIK HALAL UIN BANDUNG/dok. pri

Kegiatan KKN atau pengabdian Masyarakat merupakan salah satu implementasi dari Tri Dharma Perguruan tinggi pada aspek pengabdian. Sebagai Agent of Change tentu kehadiran Mahasiswa di Tengah Tengah Masyarakat ini amat sangat dibutuhkan. Pada kesempatan ini UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG mengadakan program KKN/ pengabdian Masyarakat berbasis tematik halal.

Apa itu KKN TEMATIK HALAL?

KKN Tematik Halal merupakan suatu  program yang diadakan oleh LP2M UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG yang bekerja sama dengan Lembaga Jaminan produk halal UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG.

Tujuan dari diadakannya KKN Tematik halal ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat tentang pentingnya melakukan program sertifikasi halal pada para pelaku usaha UMKM guna membantu pemerintah dalam menjalankan Undang undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) " produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikaat halal". Kewajiban tersebut seseuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH ( Badan Penyelenggara Jaminan Poduk Halal ) KEMENAG membagi regulasi Jaminan Produk Halal pada tiga kelompok produk yang harus sudah bersetfikat halal. Pertama, Produk Makanan serta Minuman. Kedua, Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makananan dan minuman. Ketiga, Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Selain itu berdasarkan informasi yang penulis dapat dari website resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal KEMENAG RI bahwa terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatrang ketiga kelompok tersebut harus sudah bersertfikat halal. Apabila didapati beredarnya tiga kelompok produk yang wajib bersertfikat halal tersebut belum melakukan proses sertifkasi produk halal maka akan dikenasi sanksi. Sanski yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang/ produk UMKM dari peredaran. Sanksi tersebut telah diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada pada peraturan Pemerintahan nomor 39 Tahun 2021.

Pengabdian dilakukan melalui beberapa rangkaian kegiatan: 

1. workshop pelatihan dan  seminar pelatihan

Workshop serta seminar pelatihan ini dilaksanakan secara online, yang mana diadakan sekitar 1 bulan sebelum kegiatan pengabdian ini dilaksanakan. Workshoop dan seminar inni diselenggarakan selama 3 hari, sebagai pembekalan bagi para mahasiswa yang berminat untuk menjadi Pendamping Proses Halal. Tahapan demi tahapan dijelaskan oleh para narasumber, baik itu penjelasan mengenai halal berdasarkan agama sampai dengan bagaimana proses pengajuan sertifikasi halal self declare dengan kode SEHATI.

2. Pendampingan Proses Produk Halal. 

Kegiatan inilah yang menjadi agenda penting dalam KKN TEMATIK HALAL ini. Dalam Agenda pendampingan PPH, para mahasiswa tidak hanya sekedar bertanya dan melihat mengenai bagaimana proses pembuatan dari produk tersebut, melainkan para mahasiswa juga diharuskan untuk memberi arahan kepada para Pelaku Usaha untuk meningkatkan mutu dari produk itu. Baik dari segi bahan yang digunakan bahkan pada segi pengemasan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun