Mohon tunggu...
Nabila Nariswari
Nabila Nariswari Mohon Tunggu... Penegak Hukum - CPNS Analis Perkara Peradilan - Mahkamah Agung RI

A passionate learner.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Korupsi di Indonesia: Masalah Moral dan Kebangsaan

23 Juli 2024   12:02 Diperbarui: 23 Juli 2024   12:03 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Ilustrasi Korupsi (freepik.com).

Indonesia, negara dengan kekayaan alam yang melimpah dan keragaman budaya yang memukau, memiliki bayang-bayang gelap yang sulit dihilangkan. Di balik semangat bela negara yang dikampanyekan untuk kepentingan bersama, korupsi menjadi tantangan utama yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga publik. Fenomena yang bukan hal baru di tanah air ini, tetap menjadi ancaman serius bagi kemajuan dan keadilan sosial. Ancaman ini kian hari kian terdengar akrab di telinga masyarakat.

Korupsi yang selama ini mengacu kepada berbagai tindakan gelap dan tidak sah (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, seiring berkembangnya zaman, meluas sehingga tidak hanya menyangkut uang dan kerugian negara, melainkan juga penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan publik untuk keuntungan pribadi. Lebih jelasnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai jenis tindak pidana korupsi dan setiap bentuk tindakan korupsi yang diancam dengan sanksi, yaitu:

  • Melawan hukum, memperkaya diri orang atau badan lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. (Pasal 2)
  • Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. (Pasal 3)
  • Penyuapan. (Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 11)
  • Penggelapan dalam jabatan. (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10)
  • Pemerasan dalam jabatan. (Pasal 12)
  • Berkaitan dengan pemborongan. (Pasal 7)
  • Gratifikasi. (Pasal 12B dan Pasal 12C)

Dengan kriteria tersebut maka orang yang dapat dijerat dengan undang-undang korupsi bukan hanya pejabat negara saja, melainkan pihak swasta, badan usaha, ataupun korporasi. Hal ini membuktikan bahwa pada nyatanya, di kondisi saat ini, tidak hanya pada kalangan elit pemerintahan saja, melainkan hampir seluruh elemen penyelenggara negara terjangkit "virus korupsi" yang sangat ganas. Prinsip check and balances antar tiga cabang kekuasaan yang seharusnya menjamin dan menjadi tumpuan demi mendapat kepercayaan rakyat tidak berjalan. Alih-alih menjadi penyeimbang, masing-masing dari lembaga tersebut justru turut dalam pusaran korupsi.

Transparency International pada tahun 2023 telah menerbitkan Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) untuk Indonesia dengan skor 34 dari 100 dan peringkat global ke 115 dari 180 negara. Skor adalah persepsi tingkat korupsi di sektor publik dengan skala 0-100, di mana 0 berarti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih. Skor yang diperoleh Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki tantangan besar dalam memerangi korupsi di sektor publik. Untuk penilaian nasional, Badan Pusat Statistik (BPS) juga telah menerbitkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di tahun 2024 yaitu sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian pada tahun 2023, menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

Terdapat banyak faktor yang mendorong manusia untuk melakukan korupsi, baik dari internal, maupun eksternal. Korupsi bukanlah kejahatan biasa dari mereka yang kekurangan, melainkan kejahatan profesional dari orang yang sudah atau bahkan sangat berkecukupan yang berhasrat besar untuk memperkaya diri dengan sifat rakus atau serakah. Korupsi sangat berpengaruh buruk terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat juga menghancurkan tatanan bidang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Negara yang sangat kaya dengan banyaknya sumber daya alam yang dimiliki, apabila penguasanya korup, menjual sumber kekayaan kepada pihak asing sehingga menyebabkan harga barang pokok semakin melambung tinggi bahkan terkadang langka di peredaran karena ditimbun dan dimonopoli akan mengakibatkan kemiskinan dan kematian di sana-sini, merugikan rakyatnya sendiri. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak yang sangat luas kepada sendi-sendi kehidupan hingga munculnya ketidakpercayaan kepada pemerintah.

Tindak pidana korupsi yang merajalela di tanah air selama ini tidak saja merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sehingga menyebabkan negara kehilangan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat yang dampaknya menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Korupsi bukanlah masalah yang dapat diabaikan dan menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia. Korupsi bukan hanya masalah hukum atau keuangan, tetapi juga masalah moral dan kebangsaan. Wawasan kebangsaan mengajarkan pentingnya menjaga integritas dan kehormatan bangsa. Wawasan kebangsaan juga menempatkan kepercayaan publik sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan bangsa. Korupsi, yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, merusak integritas, citra bangsa, dan merugikan rakyat. Korupsi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik. Ketika rakyat sudah kehilangan kepercayaannya terhadap pemerintah, stabilitas politik dan sosial, serta legitimasi pemerintahan yang sah akan terancam. 

Selain terkait dengan wawasan kebangsaan, konsep bela negara pun menekankan pentingnya penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan bersama dan kesejahteraan rakyat yang mana tidak akan tercapai apabila korupsi masih merajalela. Bela negara mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat Indonesia secara keseluruhan. Apabila dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya dialihkan ke kantong orang-orang tidak bertanggung jawab, bukan hanya perekonomian negara saja yang terganggu, melainkan pembangunan dan kemajuan sosial yang merata pun menjadi terhambat. Korupsi yang meluas memperlambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan kualitas layanan publik, dan menghambat investasi dalam infrastruktur yang dibutuhkan untuk pertumbuhan jangka panjang.

Demi terwujudnya tujuan nasional, kita semua bertanggung jawab dan harus berkomitmen untuk melawan korupsi dengan setiap cara yang kita miliki. Wawasan kebangsaan juga menuntut peran aktif masyarakat dalam memerangi korupsi sebagai bagian dari bela negara. Kita sebagai masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan praktik korupsi, serta menuntut pertanggungjawaban dari para pemimpin. Dengan memperkuat lembaga penegak hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan menegakkan integritas di semua tingkatan pemerintahan, kita dapat mengubah paradigma dan mewujudkan visi negara yang lebih adil dan transparan. Hanya dengan bersatu dan bekerja sama, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang, di mana nilai-nilai bela negara dijunjung tinggi dan integritas menjadi landasan utama dalam setiap langkah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun