Mohon tunggu...
Nabila Khoirunnisa
Nabila Khoirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Tim II Undip Maksimalkan Informasi kepada Masyarakat Mengenai Pinjaman Online

14 Agustus 2022   19:54 Diperbarui: 14 Agustus 2022   20:14 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dokpri

Tangerang Selatan (11/08/2022). Berangkat dari keresahan perekonomian yang hadir sejak pandemi COVID-19 dan tentunya terdampak pada masyarakat Kelurahan Serua, pinjaman secara daring atau sering disebut sebagai pinjaman online kini marak menghampiri para warga, terutama warga yang telah berkeluarga.

 Maraknya pinjaman online telah meningkat sejak terpukulnya perekonomian Indonesia berkat COVID-19, hal ini mengakibatkan munculnya berbagai pinjaman online yang berlomba-lomba memberikan pinjaman kepada masyarakat Indonesia, 

salah satunya masyarakat Kelurahan Serua, dengan bunga yang murah, cepat, pencairan mudah, registrasi simpel, dan tawaran-tawaran lain yang menggiurkan. 

Munculnya pinjaman online yang memberikan tawaran yang menggiurkan ini mengakibatkan tingginya peminjaman uang kepada pinjaman online yang tidak teridentifikasi atau tidak memiliki legalitas yang jelas dan berujung didatangi kerugian, ancaman, maupun bunga yang menumpuk.

Memahami kekhawatiran terjerumusnya ke dalam pinjaman online yang ilegal dengan akibat yang merugikan warga ini, salah satu Mahasiswi KKN Tim II Undip yang berlokasi di Kelurahan Serua, Tangerang Selatan telah menginisiasikan program kerja monodisplin dalam bentuk edukasi mengenai "Waspada Pinjol Ilegal" pada Jumat, 29 Juli 2022 pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB yang berlokasi di sekitar RW 19 pada Kelurahan Serua, 

lokasi ini dipilih dengan mempertimbangkan banyaknya warga yang aktif dalam berinteraksi serta didapatkan berbagai UMKM yang memiliki potensi untuk melakukan ekspansi dan membutuhkan dana.

Dokpri

Dengan ilmu hukum yang telah diemban oleh Mahasiswi sebagai inisiator program kerja ini, kegiatan diawali dengan melakukan riset mendalam mengenai bagaimana legalitas pinjaman online yang sah dan dapat dipercaya.

 Hal ini sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat sekitar, mempertimbangkan perekonomian yang masih dalam pemulihan, maka dari itu, edukasi ini disalurkan melalui leaflet atau brosur kepada warga Kelurahan Serua dan juga beberapa UMKM di daerah sekitar dari hasil kajian yang telah dikaji dengan bahasa yang mudah dipahami. 

Edukasi mengenai pinjaman online yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ini memberikan informasi bagaimana ciri-ciri dari pinjaman online yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, bagaimana cara pinjaman online ini pada umumnya melakukan pendekatan, bagaimana tawaran-tawaran yang menggiurkan, kemudian berakhir dengan penjelasan dampak menerima pinjaman online yang ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun