Mohon tunggu...
Nabila H Raras
Nabila H Raras Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Komunikasi

Universitas Muhammadiyah Malang Info Contact: Twitter: naabilahr Email: nabilahanggana@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Film

Ternyata, Begini Awal Mula Lembaga Sensor Film Sekaligus Cara Kerjanya

22 Juni 2021   10:10 Diperbarui: 22 Juni 2021   21:30 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Sensor Film/copyright by MainMain.id 

Sejarah media massa Indonesia menunjukkan naik turunnya peran media massa. Secara umum, sejarah hukum media di Indonesia adalah sekitar 1,5 abad dari era Hindia Belanda hingga era reformasi di Hindia Belanda. Abad ke-21 ditandai dengan pembatasan hukum terhadap kebebasan media, khususnya kebebasan pers. Meskipun ada pasang surut, secara umum, pengekangan lebih menonjol daripada kebebasan. Isi atau bahan hukum media yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi bahan-bahan sebagai berikut:

1. Undang-undang yang memberi wewenang kepada pihak berwenang untuk melakukan tinjauan preventif. Tinjauan preventif adalah tinjauan yang dilakukan sebelum dipublikasikan oleh media.

2. Undang-undang media memberi wewenang kepada pihak berwenang untuk menutup dan melarang media.

3. Undang-undang media yang memberi wewenang kepada pihak berwenang untuk menerbitkan dan mencabut izin (dan sebaliknya) juga mewajibkan media untuk mendapatkan izin sebelum menerbitkan media nya.

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan wilayah ter luas, dan tentunya memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak. Hal ini tentunya memberikan potensi yang sangat besar bagi departemen sumber daya manusia, yang dapat memberikan dampak yang sangat besar bagi berbagai industri di Indonesia. Salah satunya adalah industri perfilman.

Industri perfilman Indonesia pernah mengalami pasang surut, bahkan sempat mengalami titik terendah di tahun 1990-an. Untungnya, memasuki tahun 2000, pergerakan perfilman Indonesia mulai menanjak perlahan. Apa yang terjadi dengan Petualangan Sherina, Jelangkung dan Cinta? Tiga film akan membawa harapan bagi film Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. Sejak itu, situasinya membaik.

Pada bulan Desember 1900 film pertama di Indonesia telah diputar. Namun baru 16 tahun kemudian, pada 18 Maret 1916, Belanda memproduksi film "Ordonanntie" di Indonesia. Diantaranya adalah Komite Penilai Film (KPF). Inilah pelopor berdirinya Lembaga Sensor Film (LSF) sampai saat ini. LSF memiliki misi untuk menyaring dan mereview film-film yang akan diputar di bioskop-bioskop di seluruh Indonesia. Pada fakta nya, ternyata LSF merupakan salah satu lembaga tertua yang ada di Indonesia karena sudah berdiri sejak 1916.

Meskipun lembaga tersebut jarang diberitakan oleh media, namun tugas dan fungsinya sangat penting untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1. 33 Tahun 2009 Tentang film. “Isi hukum per filman diartikan sebagai berbagai hal yang berkaitan dengan per filman. Pengertian film adalah sebuah karya seni dan budaya yang merupakan organisasi sosial dan media massa yang bersuara atau diam yang diproduksi sesuai dengan kaidah film.”

Awal mula penyensoran film yaitu pertama-tama pembuat film harus mendaftar lebih dahulu. Setelah menentukan kategori film dengan tim produksi film, maka pembuat film akan mengajukan permintaan kategori untuk film yang telah dibuatnya. Selanjutnya film yang sudah didaftarkan tersebut dibawa ke ruang sensor guna diteliti dengan kurang lebih sebanyak enam komisi, yaitu: Bidang penyensoran, Bidang evaluasi dan hukum, Bidang hubungan antar lembaga, Bidang Dialog, Bidang Sosialisasi kebijakan, Bidang Pemantauan. Selama proses penyensoran, ketua dan wakil ketua panitia LSF juga harus hadir selama proses sensor berlangsung. Badan ini tidak hanya bertanggung jawab untuk sensor dalam film, tetapi juga untuk sensor iklan, klip video musik, dan talk show yang biasanya ditayangkan di televisi swasta.

Jika LSF menemukan bahwa suatu elemen tidak sesuai dengan kategori yang direkomendasikan oleh pembuat film, LSF akan memberikan opsi kepada pembuat film untuk mengganti adegan yang tidak sesuai dengan kategori yang diperlukan. Namun, jika pembuat film menginginkan adegan dalam film tidak diganti, maka LSF akan memberikan opsi kepada pembuat film untuk mengubah kategori usia film. Hal ini dilakukan agar orang-orang dengan usia yang sesuai dalam kategori film dapat menonton film yang akan ditayangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun