Mohon tunggu...
nabilahpwkuniversitas jember
nabilahpwkuniversitas jember Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mampu beradaptasi dengan cepat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Pinjaman dan Obligasi Daerah

16 April 2023   18:41 Diperbarui: 16 April 2023   18:44 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, anggaran pembiayaan pemerintah daerah berfungsi untuk pembangunan fasilitas publik agar memudahkan mobilitas ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.  

Sumber pembiayaan daerah yang memberikan manfaat ialah dana pinjaman. Ada berbagai alternatif sebagai sumber pembiayaan termasuk pinjaman daerah. Secara umum pinjaman daerah adalah pembiayaan utang daerah terikat dalam perjanjian pinjaman berupa sejumlah uang dan berkewajiban membayarnya kembali sesuai persetujuan kedua pihak. Dasar hukum pinjaman daerah ada apa UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.  

Pinjaman daerah juga memiliki prinsip dasar yaitu pinjaman daerah inisiatif dari Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah dilarang melakukan pinjaman langsung ke pihak luar negeri dan tidak dapat memberikan jaminan terhadap pinjaman pihak lain, dan lain sebagainya. Pinjaman daerah juga berfungsi untuk menutup defisit APBD, dan pengeluaran pembiayaan.

Pinjaman daerah terdiri dari:

  • Pinjaman jangka pendek, yang memiliki jangka waktu paling lama satu tahun dan kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut meliputi pokok pinjaman dan bunganya.
  • Pinjaman jangka menengah yang memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun dan kewajiban membayar kembali pinjaman tersebut beserta bunganya dan harus dilunasi sebelum jabatan kepala daerah tersebut selesai.
  • Pinjaman jangka Panjang, yang memiliki jangka waktu yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan perjanjian, dan membayar kembali pinjaman tersebut beserta bunganya.
  • Sumber pinjaman bisa berasal dari pemerintah pusat, pemerintah Daerah lain, Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, ataupun masyarakat yang berupa obligasi

Definisi obligasi daerah adalah sumber pinjaman daerah jangka menengah atau jangka Panjang yang sumbernya dari masyarakat. Dasar hukumnya tertera pada UU Nomor 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal. Pengelolaan Obligasi Daerah akan dilaksanakan oleh Kepala Daerah yang meliputi penetapan strategi, penerbitan obligasi, penjualan melalui lelang, pelunasan saat jatuh tempo, dan pertanggungjawaban. Berikut jenis jenis obligasi :

Obligasi berdasarkan sisi penerbit :

  • Obligasi pemerintah
  • Obligasi korporasi
  • Obligasi Pemerintah Daerah

Obligasi berdasarkan nominal :

  • Obligasi konvensional
  • Obligasi ritel

Obligasi berdasarkan imbal hasil :

  • Obligasi konvensional
  • Obligasi syariah

Obligasi berdasarkan jaminan :

  • Secured bonds
  • Unsecured bonds

Obligasi berdasarkan hak penukaran :

  • Obligasi konversi
  • Obligasi tukar
  • Obligasi opsi beli
  • Putable bonds

Obligasi berdasarkan pembayaran bunga :

  • Obligasi kupon
  • Obligasi tanpa bunga (zero coupon bonds)
  • Obligasi kupon tetap (fixed coupon bonds)
  • Obligasi kupon mengambang (floating coupon bonds)

Dalam penerapan obligasi pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari obligasi adalah memperoleh keuntungan dari penjualan asset modal dengan harga yang tinggi, surat hutang dapat dijadikan jaminan, memperoleh kupon secara periodic dari efek yang bersifat utang yang dibeli, imbal hasil yang sudah diperhitungkan, dan jika menggunakan surat utang negara akan lebih terjamin keamanannya. Kekurangan dalam obligasi adalah besaran bunga bergantung pada besaran bunga di pasar keuangan, dan meski obligasi termasuk investasi aman masih memiliki resiko untuk gagal.

Salah satu contoh obligasi adalah pasar obligasi pemerintah Amerika Serikat (AS) atau US Treasury yang mengalami volatilitas akibat dari kegagalan pada Silicon Velley Bank (SVB). Berdasarkan indeks ICE BoFA MOVE yang meningkat melewati batas tertingginya di masa pandemic Covid -19 dan terjadi krisis finansial. Imbal hasil surat utang dua tahun AS turun ke titik terendahnya sedangkan imbal hasi dari obligasi 10 tahun turun ke titik terendah. Kegagalan pada SBV dan Signature Bank membuat investor mengubah posisi mereka pada saat Fed Gubernur Bank Sentral AS akan memperlambat kenaikan suku bunga untuk menghindari tekanan besar pada sektor perbankan.

Obligasi memiliki resiko dan sebagai investor harus bisa mencari cara untuk mengatasi resiko tersebut. Sebelum itu berikut resiko obligasi :

  • Resiko gagal bayar, terjadi akibat penerbit obligasi tidak dapat mengembalikan atau membayar pokok beserta kupon yang disepakati diperjanjian kedua belah pihak.
  • Resiko pasar, terjadi akibat fluktuasi harga di pasar. Jika fluktasi tidak diatasi dengan baik maka akan terjadi inflasi. Ketika inflasi meningkat maka harga obligasi akan menurun.
  • Resiko liduiditas pasar, terjadi karena obligasi membutuhkan waktu yang lama untuk dijual kembali kepasar dengan waktu yang singkat.
  • Resiko perubahan aturan, jika suatu peraturan di daerah berubah maka akan berpengaruh pada nilai obligasi. Seperti contoh perubahan tarif pajak.

Obligasi berfungsi sebagai pembiayaan kegiatan investasi sektor publik atau peningkatan pembangunan infrastruktur disuatu daerah yang dapat memberikan manfaat untuk masyarakat luas. Obligasi daerah memerlukan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun