Mohon tunggu...
Nabilah Putri Brilliant Hakim
Nabilah Putri Brilliant Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - program studi universitas muhammadiyah jakarta

mahasiswa aktif muhammadiyah jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Sosial Media pada Anak Usia Dini, Anak-anak Maupun Remaja

4 Juli 2023   12:47 Diperbarui: 4 Juli 2023   12:57 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Usia dini:

Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun (masa emas).

(https://silnriyadh.kemdikbud.go.id/paud/#:~:text=Rentangan%20anak%20usia%20dini%20menurut,8%20tahun%20(masa%20emas).

Umur Anak-Anak:

By:pasjabar
By:pasjabar

Dalam lingkup Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-undnag tentang Perlindungan Anak sendiri ditetapkan bahwa anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, dan belum pernah menikah.

Umur remaja:

By:Janethes
By:Janethes

Pada umumnya remaja didefinisikan sebagai masaperalihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa. Batasan usia remaja menurut WHO (badan PBB untuk kesehatan dunia) adalah 12 sampai 24 tahun.

Dampak sosial media pada anak usia dini:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun