Mohon tunggu...
Nabilah Putri
Nabilah Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

banyak mausia baik di dunia yang luas ini :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia

5 Oktober 2023   09:07 Diperbarui: 5 Oktober 2023   09:26 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak asasi manusia bukan suatu hal yang diberikan atau dianugerahkan oleh seorang raja atau Lembaga legislatif yang kemudian mereka dapat menariknya kembali. Hak asasi manusia ini merujuk pada hak-hak yang melekat pada setiap individu sebagai anggota dari masyarakat.

Pengertian hak asasi manusia lebih tepatnya adalah hak hak yang sudah melekat di setiap individu sejak lahir yang mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat, berupa kebebasan untuk memberikan pendapat, hak untuk tidak di paksa, kebebasan untuk memilih agama yang di anut dan dipercaya, hak untuk hidup bebas, dan hak untuk hidup dengan bermartabat.

Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang sama dan yang sederajat, juga dikaruniai akal dan hati nurani. Di kutip dari salah satu jurnal HAM mengatakan bahwa "hak asasi manusia merupakan landasan dari kemerdekaan, kedamaian, kebebasan, dan keadilan. Oleh karena itu, hak asasi manusia telah mencakup segala hal yang diperlukan oleh manusia untuk tetap menjadi manusia, baik dari segi ekonomi, politik, budaya, dan kehidupan sosial".

Dalam undang undang dasar 1945 No.39 tahun 1999 yang melekat pada diri sendiri, yang di sahkan oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibi dan DPR RI. Uu ini berisi tentang mengatur hak dan kewajiban dasar manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa.

Apakah kita perlu hak asasi manusia dalam kehidupan?, tentu saja sangat perlu, tanpa adanya ham, seseorang akan semena mena pada orang lain, tidak mengerti sopan santun, terjadinya rasisme terhadap warna kulit, sulitnya menetapkan dan bertoleransi terhadap satu agama yang di anut, banyaknya pelecehan terhadap wanita, dan lain lain. 

Terciptanya hak asasi manusia sangatlah penting dalam setiap aspek kehidupan, karena ham membantu melindungi setiap individu, merasa aman, dan menggunakan hak mereka sebagai orang yang mandiri dan bebas. Terdapat juga beberapa jenis hak asasi manusia, yaitu : hak asasi pribadi, hak asasi politik, hak asasi hukum, hak asasi ekonomi, hak asasi peradilan, dan hak asasi sosial budaya.

Banyak terjadi pelanggaran ham belakangan ini, baik itu yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah, ataupun penyelenggara ham. Terdapat dua macam jenis pelanggaran hak asasi manusia, yang pertama yaitu pelanggaran hak asasi manusia ringan, contohnya melakukan pembullyan atau penganiayaan, menghalangi seseorang dalam melaksanakan ibadah, melakukan hal hal yang dapat mencemari lingkungan. 

Yang kedua yaitu pelanggaran hak asasi manusia berat, menurut uu nomor 26 tahun 2000, pelanggaran hak asasi manusia berat terbagi menjadi dua bagian, yaitu kejahatan genosida, contonya pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh Milisi Janjaweed yang terjadi di kota Sudan di tahun 2004 silam. Dan kejahatan kemanusiaan, bentuk kejahatan ini lebih merujuk pada tindakan pembunuhan massal, contohnya penyiksaan, perbudakan, mengusir atau memindahkan suatu penduduk secara paksa, dan penganiayaan.

Adapun beberapa faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, yaitu sikap yang tidak bisa bertoleransi, keegoisan yang berarti hanya mementingkan keinginan nya dan hanya mementingkan dirinya saja, hukum yang ditegakkan oleh aparat tidak jelas, adanya teknologi yang disalahgunakan, rendahnya kesadaran yang dimiliki terhadap hak asasi manusia.

Contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia :

Peristiwa trisakti, terjadinya penembakan pada mahasiswa dari universotas trisakti pada tanggal 12 mei 1998, terdapat 4 orang mahasiswa yang telah tewas karena tertembak dan selebihnya mendapat luka luka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun