Semarang - Pengangguran di Indonesia mencapai angka 7,2 juta orang pada Februari 2024, meningkat dari 6,5 juta orang pada periode yang sama tahun sebelumnya. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) kini mencapai 4,82 persen, dengan laki-laki lebih banyak menganggur daripada perempuan.
Penyebab utama pengangguran di Indonesia adalah kombinasi dari beberapa faktor, termasuk perkembangan teknologi yang cepat yang mengurangi kebutuhan tenaga kerja manusia, kurangnya keterampilan dan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, serta ketidakseimbangan antara jumlah pencari kerja dan lapangan pekerjaan yang tersedia. Selain itu, dampak pandemi COVID-19 juga berkontribusi besar terhadap peningkatan angka pengangguran, dengan banyak perusahaan yang harus mengurangi karyawan atau bahkan menutup usaha.
Selain itu, ketimpangan pembangunan antarwilayah juga menjadi salah satu faktor penyebab pengangguran yang tinggi. Daerah-daerah yang tertinggal cenderung memiliki peluang kerja yang lebih sedikit dibandingkan dengan daerah yang lebih maju.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah harus mengusulkan berbagai program pelatihan dan peningkatan keterampilan guna mempersiapkan tenaga kerja untuk pasar yang semakin kompetitif. Peningkatan keterampilan digital dan kewirausahaan dianggap penting untuk mengurangi ketergantungan pada sektor formal dan mendorong penciptaan lapangan kerja baru di sektor informal. Selain itu, ada dorongan untuk meningkatkan investasi dalam sektor industri kreatif dan teknologi yang berpotensi besar untuk menyerap tenaga kerja.
Namun, upaya tersebut harus diimbangan dengan kebijakan yang mendukung stabilitas ekonomi dan kepastian hukum. Investasi dari dalam dan luar negeri perlu dipermudah dengan regulasi yang tidak berbelit-belit dan infrastruktur yang memadai. Jika langkah-langkah ini diambil dengan baik, diharapkan masalah pengangguran di Indonesia dapat berangsur-angsur teratasi, memberikan harapan baru bagi jutaan penduduk yang mencari pekerjaan.
Terakhir, penting juga untuk memperhatikan aspek kesejahteraan sosial dan jaminan sosial bagi para pencari kerja. Program bantuan sosial dan perlindungan tenaga kerja perlu diperkuat agar mereka yang menganggur tetap memiliki akses pada kebutuhan dasar dan dapat mencari peluang kerja dengan lebih baik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI