Diklat yang dilakukan dengan memberi latihan dasar kepada pasukan resimen mahasiswa harus tetap menghargai hak asasi dari setiap individunya, sehingga jika hal itu terpenuhi maka tidak akan terjadi kekerasan. Latihan dasar tidak seharusnya menggunakan kekerasan, karena latihan tersebut dilaksanakan oleh manusia dan setiap manusia memiliki hak asasi yang melekat pada dirinya.Â
Bentuk pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penggaran HAM berat yang bentuknya dapat berupa penyiksaan hingga pembunuhan. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.Â
Dalam pasal 7 undang-undang tersebut dinyatakan ada dua jenis pelanggaran HAM berat, yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penyiksaan dan pembunuhan dalam kasus Gilang, dapat dikategorikan dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Seharusnya bentuk latihan dasar dilakukan menurut aturan dan norma yang berlaku. Latihan dasar memang bertujuan untuk melatih fisik dan mental.Â
Tetapi melatih fisik dan mental tidak harus dengan cara kekerasan karena hal tersebut melanggar hak asasi seseorang dan juga merupakan suatu contoh yang buruk. Budaya kekerasan tidak dapat dibiarkan karena dapat membentuk kebiasaan buruk dan akan menjadi masalah terhadap moral dan etika generasi penerus bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H