Mohon tunggu...
Nabilah Khoirunnisa
Nabilah Khoirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Saya merupakan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Universitas Mulawarman. Lahir di Sangatta, 30 Maret 2003. Mengenai kepribadian, saya memiliki sifat yang ramah senang bergaul dan membantu orang lain di sekitar saya. Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Deskripsi Diri Sendiri", Klik untuk baca: https://www.kompasiana.com/kaylanurhalizah9429/6331a3554addee16f517d372/deskripsi-diri-sendiri Kreator: Storytentangkela Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hukum Perbankan Syariah dalam Sistem Perbankan Indonesia

30 Mei 2024   19:24 Diperbarui: 30 Mei 2024   19:53 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.bisnis.com/posts/2023/03/06/1634467/logo-bsi.jpg

Penguatan hukum syariah terlihat dari berkembangnya aktivitas ekonomi syariah sebagai respons terhadap dinamika masyarakat, terutama di kalangan umat Muslim yang memilih ekonomi syariah sebagai alternatif untuk meningkatkan perekonomian tanpa melanggar hukum agama, khususnya riba. Ekonomi syariah semakin meluas dalam sektor perbankan dengan hadirnya bank syariah, serta merambah sektor lainnya seperti pasar modal syariah, gadai syariah, dan asuransi syariah. Perkembangan perbankan syariah muncul sebagai harapan baru bagi umat Islam di Indonesia, meskipun harapan ini masih belum sepenuhnya terpenuhi. Realitas menunjukkan bahwa pangsa pasar perbankan syariah hingga saat ini masih di bawah 5%. Namun, kehadiran perbankan syariah tetap berhasil menarik perhatian umat Islam untuk berpartisipasi, terutama dalam upaya mereka menghindari riba yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Bank syariah terdiri dari dua kata, bank dan syariah. Bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan antara pihak pengelola keuangan dan nasabahnya, sedangkan syariah merupakan aturan perjanjian yang berlandaskan hukum Islam yang dilakukan oleh pihak bank dan nasabah untuk menyimpan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya. Berdasarkan pembahasan tersebut, pengertian bank syariah adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai hukum Islam. Selain itu, bank syariah menggunakan sistem operasional yang tidak melibatkan bunga (riba), spekulasi (maisir), dan ketidakpastian atau ketidakjelasan (gharar).

Bank Syariah diartikan sebagai lembaga keuangan yang menyediakan layanan perbankan baik untuk keperluan pembayaran maupun sirkulasi uang dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, hukum perbankan syariah mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Pendirian bank syariah bertujuan untuk menghindari penggunaan mekanisme bunga yang dianggap riba oleh sebagian orang. Dalam konteks perbankan, kebebasan dari bunga merupakan hal yang tidak umum dan tidak mungkin terjadi terutama bagi bank-bank konvensional. Namun, dalam sektor perbankan yang menerapkan prinsip ekonomi syariah, praktik-praktik yang dianggap riba dapat diminimalisir, meskipun penerapan prinsip tersebut memerlukan kerangka hukum tersendiri yang diatur oleh pemerintah, terutama dalam konteks perbankan di Indonesia.

Di sektor perbankan Indonesia, diterapkan prinsip dual banking system. Sistem dual banking ini bertujuan agar dua sistem perbankan, yaitu konvensional dan syariah, dapat beroperasi secara bersamaan dengan pengaturan yang jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penggabungan sistem bank konvensional dan bank syariah menyebabkan ketidaksesuaian dengan prinsip ekonomi syariah yang seharusnya berdiri sendiri. Sebagai akibatnya, bank syariah harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip bank konvensional yang telah ada, sehingga terkadang membuat asumsi bahwa tidak ada perbedaan substansial antara bank syariah dan bank konvensional, dan perbedaan yang ada hanyalah pada nama mereka saja.

Berdirinya bank syariah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya umat Islam, yang menginginkan pengelolaan keuangan yang bebas dari riba dan untuk memajukan sistem ekonomi sesuai prinsip-prinsip syariah dalam agama Islam. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya dalam sektor perbankan, sehingga sistem yang diterapkan dapat mengakomodasi kebutuhan para nasabah yang ingin menanamkan modal, menyimpan dananya, serta mendapatkan keuntungan tanpa melanggar syariat Islam yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadis.

Eksistensi perbankan syariah di Indonesia secara lebih tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Pasal 1 ayat (2) menjelaskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Selanjutnya, Pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan, Pasal 1 ayat (4) menjelaskan bahwa BPR adalah bank yang melakukan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, namun tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa melalui Undang-Undang Perbankan, eksistensi perbankan syariah di Indonesia telah diakui secara resmi. Hal ini tercermin dalam definisi bank yang didasarkan pada prinsip syariah, yang menjelaskan bahwa prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana atau membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), transaksi jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa opsi pembelian (ijarah), serta dengan opsi pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari bank kepada pihak lain (ijarah wa iqtina).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun