Pengaturan Gaji pada ASN di Kota Bandar Lampung Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang mengamanatkan bahwa setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya, gaji tersebut harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan Pegawai Negeri. Meskipun demikian, amanat Undang-Undang tersebut ternyata belum mampu dipenuhi oleh Pemerintah. Dalam implementasinya pemerintah sudah beberapa kali yang menaikkan nominal gaji ASN, tetapi ternyata tidak membawa dampak yang signifikan.
Kondisi ini disebabkan karena peningkatan gaji PNS selalu diikuti dengan naiknya tingkat harga kebutuhan pokok (sembako), sehingga banyak PNS yang mengeluh mengenai gaji yang habis dalam satu atau dua minggu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan beberapa penelitian menyimpulkan bahwa tingkat gaji PNS yang rendah ini memberikan andil dalam maraknya korupsi di kalangan birokrasi, kondisi ini tentunya perlu diperbaiki dengan mengubah sistem penggajian PNS yang berlaku saat ini agar dapat berjalan lebih baik dari sebelumnya. Terkait Pegawai Negeri Sipil khususnya Kota Bandar Lampung terdapat Peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung nomor 8 tahun 2017, dalam peraturan Bab III Pasal 15 peraturan tersebut dinyatakan bahwa:
- Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan tambahan penghasilan setiap bulan.
- Besaran tambahan penghasilan ditetapkan berjenjang berdasarkan tingkatan kelas jabatan, nilai jabatan, nilai indeks dan koefisien kemampuan keuangan daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
- Komponen pemberian tambahan penghasilan berdasarkan disiplin kerja, capaian kinerja dan kelas jabatan.
Berdasarkan klarifikasi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait penyebab keterlambatan gaji yang dialami Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini, dapat juga disebabkan oleh adanya upgrade sistem Penyaluran Dana Transfer. Selain itu, Sekertaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung menjelaskan bahwa alasan keterlambatan yang pertama yakni masalah teknis menyangkut masalah Sistem Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan PMK terkait dana transfer yang berbeda dari tahun sebelumnya. Hal ini karena, pada tahun sebelumnya dana transfer gaji ASN turun langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Daerah setiap akhir bulan tanpa ada hal-hal atau persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Akan tetapi, SOP tersebut sudah berubah sehingga harus ada hal-hal yang dipenuhi Pemerintah Daerah dalam rangka penyaluran Transfer DAU atau dana lainnya. Selanjutnya Kepala BPKAD menyatakan, terkait keterlambatan pembayaran gaji PNS disebabkan adanya upgrading sistem pelaporan penyaluran dana transfer umum daerah sesuai dengan PMK nomor 233.
Pemberian upah dan gaji Menurut Hasibuan yang terdapat dalam asas kesejahteraan adalah keadilan dan kelayakan serta tidak melanggar peraturan legal pemerintah. Secara efisien dapat memeberikan manfaat yang optimal bagi pegawai. Kesejahteraan ini hendaknya dapat meningkatkan produktivitas kerja ASN. Oleh karenanya, perlu diberlakukan sistem pengendalian penggajian yang dilakukan menggunakan jaringan suatu prosedur yang dibuat menurut suatu pola yang terpadu oleh pemerintah pusat dalam memberikan gaji kepada pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dalam suatu lingkup instansi yang ada di daerah, khususnya Kota Bandar Lampung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H