Mohon tunggu...
Nabilah Febriana
Nabilah Febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana Universitas Lampung

Early morning is sustenance

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penelusuran Motif Legalisasi Pembakaran Lahan Tebu oleh Pemprov Lampung

12 Juni 2024   06:22 Diperbarui: 12 Juni 2024   06:22 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan hasil uji materil yang diajukan oleh Muhnur Satyahaprabu mengenai Pergub Lampung No 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut. Pergub ini bertentangan dengan Undang-Undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) serta Undang-Undang. Terkait penerapan asas lex superior derogate legi inferiori berarti bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Sebagaimana Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang diubah menjadi Pergub Nomor 19 Tahun 2023 dibatalkan, karena dampak kerugian materil yang terjadi akibat pembakaran tebu senilai 17 trilliun. Selain itu biaya panen tebu dengan cara pembakaran ini cenderung menghemat biaya yang dikeluarkan relatif hemat dan murah. Langkah yang disiasati ini semata-mata ditempuh untuk menguntungkan perusahaan. Untuk menjawab permasalahan ini menggunakan teori korporasi. Beberapa teori korporasi tersebut antara lain:

1. Teori Identifikasi

Tindakan dari anggota korporasi,  dianggap sebagai "directing mind" atau "alter ego". Perbuatan dan mens rea para individu itu kemudian dikaikan dengan korporasi. Jika individu diberi kewenangan untuk bertindak atas nama dan selama menjalankan bisnis korporasi, mens rea para individu merupakan mens rea korporasi.

2. Teori Strict Liability

Pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability without faulti). Pelaku perbuatan pidana sudah dapat dipidana jika ia telah melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana yang telah dirumuskan dalam undang- undang tanpa melihat lebih jauh sikap batin si pelaku.

3. Teori Vicarious Liability

Tindakan yang dilakukan seseorang dalam ruang lingkup pekerjaannya. Vicarious Liability diartikan oleh Henry Black sebagai pertanggungjawaban pengganti adalah pertanggungjawaban hukum secara tidak langsung, pertanggungjawaban majikan atas tindakan dari pekerja, atau pertanggungjawaban principil terhadapn tindakan agen dalam suatu kontrak.

Tindakan Pemerintah Indonesia sebagai bentuk implementasi prinsip ini dalam menyikapi pergub yang melegalkan pembakaran lahan tebu yang menimbulkan dampak secara langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup Instruksi Presiden yang berisi tentang instruksi peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan menugaskan Menteri atau Pejabat setingkat menteri serta kepada para Gubernur dan Bupati atau Walikota seluruh Indonesia mendorong perkuatan koordinasi lintas instansi (pusat dan daerah), peningkatan peran serta masyarakat/pemangku kepentingan serta mewujudkan penegakan hukum kepada pelaku yang terlibat pembakar lahan dan hutan baik perorangan atau badan hukum.

Meskipun Pemprov Lampung telah mencabut aturan pergub setelah menerima salinan keputusan Mahkamah Agung Nomor 1P Tahun 2024 yang isinya memerintahkan agar pergub itu dicabut. Besar harapan kepada penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Apalagi, dugaan korupsi di sektor sumber daya alam. Asumsi bahwa gubernur mendapat arahan dari korporasi, secara hukum harus dibuktikan, agar nantinya tidak ada motif yang melatarbelakangi terbitnya peraturan gubernur sebagai penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Gubernur Lampung untuk menguntungkan dirinya maupun orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun