Mohon tunggu...
Nabila Nurul Hasanah
Nabila Nurul Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

saya seorang mahasiswa dari salah satu Universitas di solo yang bernama UIN Raden Mas Said Surakarta dari jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, hobi saya biasanya membaca Buku dan menulis dan mendengarkan musik, selain itu saya aktif mengikuti salah satu organisasi internal dan eksternal kampus.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Asuransi Syariah di Masyarakat Jika Dilihat dari Paradigma Hukum Positivisme

24 September 2023   22:50 Diperbarui: 24 September 2023   22:53 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nabila Nurul Hasanah

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

 Hukum positivisme adalah pandangan bahwa hukum harus dilihat sebagai seperangkat aturan yang dibuat oleh penguasa atau lembaga legislatif, dan bukan sebagai sesuatu yang berhubungan dengan moral atau agama. Sedangkan Hukum ekonomi syariah adalah cabang hukum yang memadukan prinsip-prinsip Islam dengan kegiatan ekonomi. Dalam konteks hukum ekonomi syariah, pandangan ini menekankan pada pentingnya mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

hukum positivisme dapat diambil dengan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Kegiatan Perbankan Berdasarkan Hukum Syariah dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008. 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Berikut ini contoh kasus dan cara penyelesaiannya dengan menggunakan hukum positif:

 Seorang Nasabah di Bank Syariah telah melakukan wanprestasi (gagal bayar) dan melanggar etika hubungan hukumnya dengan bank syariah. 

Dalam hal ini penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur hukum formal seperti pengadilan. Pengadilan agama mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan yang berkaitan dengan syariah Untuk menyelesaikan sengketa, pengadilan harus mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh lembaga legislatif, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Selanjutnya, pengadilan harus memperhatikan asas hukum yang berlaku, seperti asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dalam penyelesaian sengketa, aspek teknis dan ekonomi  terkait berkas yang sedang diproses juga harus diperhatikan.

 Alternatif penyelesaian sengketa lainnya adalah  arbitrase. Pilihan dalam arbitrase ada dua, yaitu memilih arbitrase ad hoc atau arbitrase institusional seperti Dewan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) menggantikan Dewan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Namun demikian, dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase, pengadilan tetap mempunyai peran untuk meninjau dan menegakkan putusan arbitrase.

Kesimpulan yang bisa kita ambil dari kasus tersebut adalah Dalam menangani kasus-kasus hukum ekonomi syariah dengan menggunakan aliran positivisme hukum, penting untuk mengikuti aturan-aturan yang  ditetapkan oleh lembaga legislatif dan memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Selain itu, aspek teknis dan ekonomi  terkait permohonan yang sedang diproses juga harus diperhatikan dalam penyelesaian sengketa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun