Mohon tunggu...
Nabilah
Nabilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Jurnalistik UIN Jakarta

Saya adalah seorang Mahasiswi Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah yang gemar menuangkan aksi dalam bentuk tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Syarat Mendirikan PT di Indonesia

5 Februari 2025   10:54 Diperbarui: 5 Februari 2025   10:54 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting bagi pengusaha yang ingin menjalankan bisnis dengan legalitas yang kuat. PT sebagai badan hukum memberikan perlindungan terhadap aset pribadi pemiliknya sehingga risiko usaha lebih terkelola dengan baik. Selain itu, PT juga memiliki struktur yang jelas dan lebih kompleks sehingga bisa mendapatkan kepercayaan dari mitra bisnis dan investor. Namun sebelum mendirikan PT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Seiring dengan perkembangan regulasi, pemerintah telah menyederhanakan prosedur pendirian PT melalui UU Cipta Kerja sehingga prosesnya lebih mudah dan cepat. Mulai dari penentuan nama perusahaan, pembuatan akta pendirian, hingga Nomor Induk Berusahan (NIB), semuanya dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan memahami syarat dan prosedur yang benar, para pelaku usaha dapat mendirikan PT dengan lancar.

Dasar Hukum Pendirian PT di Indonesia

Pendirian PT telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Undang-Undang ini mengatur secara umum tentang pendirian dan operasional PT.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini menyederhanakan proses pendirian PT, termasuk penghapusan persyaratan modal minimum untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021. PP ini mengatur lebih lanjut tentang modal dasar dan pendaftaran pendirian PT, termasuk PT Perorangan.

Syarat Mendirikan PT di Indonesia

Bagi kamu yang ingin mendirikan PT, terdapat beberapa persyaratan utama yang harus kamu lakukan. Umumnya persyaratan ini dijadikan sebagai acuan dalam pendirian PT mu. Berikut ini persyaratannya:

1. Pemegang Saham dan Struktur Perusahaan

  • PT harus didirikan oleh minimal dua orang, yang bertindak sebagai pemegang saham.
  • Memiliki struktur manajemen yang terdiri dari Direktur dan Komisaris.
  • Jika memilih PT Perorangan, maka bisa didirikan oleh satu orang tanpa komisaris.

2. Modal Dasar dan Modal Disetor

  • Berdasarkan UU Cipta Kerja, PT Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak wajib memiliki modal minimum.
  • PT dengan skala menengah dan besar, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri dengan minimal 25% dari modal dasar harus disetor penuh.

3. Nama Perseroan

  • Nama PT harus terdiri dari tiga kata dan tidak boleh sama dengan PT lain yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
  • Pengecekan nama PT bisa dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kemenkumham.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun